Tata Cara Pembuatan SKCK Secara Online, Berikut Syarat dan Ketentuan yang Harus Disiapkan
Simak tata cara pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online, beserta syarat dan ketentuan yang harus disiapkan.
Editor: tribunsolo
6. Klik lanjut dan isi data keluarga.
7. Klik lanjut dan isi riwayat pendidikan dari SD hingga universitas.
8. Klik lanjut dan isi pertanyaan soal perkara pidana atau pelanggaran.
9. Klik lanjut dan isi ciri fisik mulai dari rambut, wajah, kulit, tinggi dan berat badan, dan tanda istimewa. Ada pula kolom rumus sidik jari jika punya kartu sidik jari. Bagi yang tidak punya, bisa dilewati.
10. Klik lanjut ke halaman lampiran. Unggah lampiran KTP, paspor, kartu keluarga, dan akta lahir/ijazah. Lampiran sidik jari bisa dikosongkan jika tidak tersedia.
11. Isi bagian keterangan. Ada riwayat pekerjaan, hobi, alamat yang mudah dihubungi, alamat email.
12. Ceklis pernyataan kebenaran data lalu klik "Proses".
Setelah selesai, pemohon akan mendapat resi pendaftaran. Di dalamnya ada keterangan untuk membayar dan mengambil SKCK di kantor kepolisian yang dituju.
Batas pengambilan SKCK adalah tiga hari, dan jika melebihi tiga hari, maka harus mendaftar ulang.
Baca juga: Cara Membuat SKCK Secara Online, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini
Baca juga: Untuk Apa Membuat SKCK ?
Syarat dan Tata Cara Pembuatan SKCK di Polsek/Polres setempat
Jika tidak bisa melakukan pendaftaran secara online, maka pemohon dapat melakukannya di Polsek/Polres setempat.
Adapun dokumen yang diperlukan untuk proses pembuatan SKCK adalah sebagai berikut:
1. Meminta surat keterangan dari kelurahan setempat. Surat keterangan dari kelurahan bisa didapat dengan meminta Ketua RT setempat dan dibuatkan surat pengantar ke Ketua RW setempat.
2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa fotokopi kartu keluarga.
4. Membawa fotokopi akta kelahiran/kenal lahir.
5. Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Setelah kelengkapan berkas sudah terpenuhi, maka pemohon dapat melanjutkan pengurusan SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota).
Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Pemohon bisa langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota).
2. Pemohon datang ke Polsek atau Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00.
3. Pemohon langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah disiapkan dan mengisi formulir pendaftaran.
4. Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan rekomendasi. Untuk memudahkan proses pendaftaran, sebaiknya pemohon mempersiapkan berkas dan dokumen dalam jumlah yang banyak.
5. Bagi pemohon yang mengurus SKCK baru dan belum mempunyai sidik jari, maka dapat melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari.
Proses ini memungut biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat).
6. Setelah proses sidik jari selesai, pemohon mengumpulkan berkas-berkas yang telah siapkan dan membayar uang administrasi sebesar Rp 10.000 diloket kemudian tunggu antrian dan SKCK akan segera selesai.
(*/LLA)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap Tes CPNS, Berikut Persyaratan dan Alur Pembuatan SKCK"