Polda Sumbar Pastikan Tak Ada Jalur Damai, Rombongan Moge Pengeroyok Anggota TNI Diproses Hukum
Satake mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah akan ada penambahan tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Sumatera Barat memastikan tidak akan mengambil jalan damai dalam kasus pengeroyokan rombongan Motor Gede (Gede) Harley Davidson terhadap Anggota TNI yakni Serda Yusuf dan Serda Mistari yang berdinas di Kodim 0304 Agam.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pihaknya masih
akan terus melanjutkan kasus tersebut. Apalagi, 2 dari 4 tersangka telah menjalani penahanan.
"Enggak (damai), masih proses. Karena yang dua itu juga sudah ditahan juga. Intinya masih proses,
masih proses pemeriksaan," kata Satake kepada wartawan, Minggu (1/11/2020).
Satake menyampaikan pihaknya belum bisa memastikan apakah akan ada penambahan tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
"Enggak tahu kalau itu (tersangka baru, Red) nanti perkembangannya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Bukit Tinggi menambah daftar tersangka baru dalam insiden
pengeroyokan rombongan Motor Gede (Gede) Harley Davidson terhadap Anggota TNI yakni Serda Yusuf
dan Serda Mistari yang berdinas di Kodim 0304 Agam.
Baca juga: Rombongan Moge Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI Bertambah Jadi 4 Orang
Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan ada dua orang
yang ditetapkan sebagai tersangka baru.
"Iya ada tambahan (tersangka) tadinya dua. Kemarin itu dilakukan pemeriksaan lagi, kemudian ada
juga video dari orang-orang itu di cek akhirnya ada tambahan dua," kata Kabid Humas Polda
Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada wartawan, Minggu (1/11/2020).
Dua tersangka baru tersebut adalah RHS (48) dan NJAD (26). Menurut Satake, keduanya diketahui
ikut mengeroyok terhadap personel TNI.
Rinciannya, tersangka RHS memukul korban Mistari sebanyak tiga kali.
Hal tersebut diketahui berdasarkan pengembangan kasus dari keterangan saksi hingga video viral di
media sosial.
"Tersangka NJAD berdasarkan keterangan dari saksi Angga melakukan pemukulan terhadap korban
Mistari dan Yusuf dan dikuatkan oleh video CCTV yang didapat dari toko di TKP," jelasnya.
Baca juga: Lokasi Anggota TNI Dikeroyok Kelompok Moge Hanya Berjarak 750 Meter dari Markas Kodim
Lebih lanjut, Satake menambahkan tersangka sudah dilakukan penahanan di Polres Bukittinggi.
"Kedua tersangka sudah ditahan di rutan Polres Bukittinggi. Sehingga jumlah total tersangka
adalah 4 orang, kesemuanya ditahan di rutan Polres Bukittinggi," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.