Rombongan Moge yang Keroyok Anggota TNI di Bukittinggi Dipimpin Eks Pangkostrad
Djamari ternyata merupakan ketua rombongan dari para pengendara moge yang rencananya akan melakukan tur ke titik nol di Sabang
Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Nama Letnan Jenderal (Purn) Djamari Chaniago ikut terserat dalam kasus pengeroyokan dua anggota TNI oleh rombongan pengendara motor gede (moge) dari klub Harley Owners Group (HOG) di Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (30/10/2020) lalu.
Djamari ternyata merupakan ketua rombongan dari para pengendara moge yang rencananya akan melakukan tur ke titik nol di Sabang, Aceh, itu. Tur tersebut dibalut tema "Long Way Up Sumatera Island".
Letjen (Purn) Djamari bukan sosok asing di kalangan TNI. Ia merupakan mantan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) pada awal reformasi. Alummi Akademi Militer 1971 itu menjadi Pangkostrad dari 23 Mei 1998 hingga 24 November 1999.
Baca juga: Profil Letjen (Purn) Djamari Chaniago, Ketua Rombongan Moge Pengeroyok 2 Anggota TNI di Sumbar
Djamari saat itu menjadi Pangkostrad menggantikan Letjen Johny Lumintang. Adapun Johny dipercaya menjabat Pangkostrad, menggantikan Letjen TNI Prabowo Subianto.
Namun, masa jabatan Johny sebagai Panglima Kostrad saat itu sangat singkat, yakni hanya 17 jam (22-23 Mei 1998).
Selepas menjadi Pangkostrad, Djamari diangkat menjadi Wakil KASAD mendampingi Jenderal TNI Tyasno Sudarto. Ia kemudian juga sempat menjadi Kepala Staf Umum TNI sebelum akhirnya pensiun dari dinas militer pada tahun 2004.
Baca juga: Lokasi Anggota TNI Dikeroyok Kelompok Moge Hanya Berjarak 750 Meter dari Markas Kodim
Selepas dari dinas militer Djamari juga sempat menjadi Komisaris Utama PT Semen Padang. Ia menduduki posisi tersebut sekitar 1 tahun sebelum digantikan Saldi Isra.
Letjen TNI (Purn) Djamari Chaniago sendiri langsung meminta maaf kepada korban dan kepada Dandim 0304/Agam atas peristiwa pengeroyokan oleh anggota klub Harley Owners Group (HOG) itu.
Permintaan maaf itu disampaikan Djamari ketika bertemu dengan Dandim 0304/Agam, Letkol Arh Yosip Brozti Dadi, di sebuah hotel, beberapa saat setelah insiden pengeroyokan terhadap dua anggota Intel Kodim 0304/Agam.
Meski Djmari sudah meminta maaf, namun Letkol Arh Yosip Brozti Dadi sebagai Dandim tetap meminta polisi untuk menindak para pelaku yang mengeroyok anak buahnya sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Yosip, tak ada warga negara di Indonesia yang kebal hukum. "Kami minta ini harus diproses dengan adil. Kami tidak ingin hal seperti ini terulang," ucap Yosip.
Polisi sendiri kemudian langsung bergerak cepat dan menangkap para pelaku.
Dari beberapa pelaku pengeroyokan, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Mapolres Bukittinggi. Dua tersangka itu yakni Michael Simon (49 tahun) dan Bambang Septian Ahmad (18 tahun).
Bambang diketahui masih berstatus pelajar, sedangkan Michael Simon merupakan seorang pengusaha.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.