Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aktivitas Siti Fadillah Setelah Bebas Dari Penjara, Fokus Jadi Peneliti Hingga Bantu Atasi Pandemi

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari bebas murni dari Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Aktivitas Siti Fadillah Setelah Bebas Dari Penjara, Fokus Jadi Peneliti Hingga Bantu Atasi Pandemi
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari. 

Ia juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.

Suap Rp1,9 Miliar
Selain itu, Siti juga dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan oleh Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai Rp 500 juta.

Kemudian, dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif sejumlah Rp 1.375.000.000.

Uang tersebut terdiri dari 50 lembar MTC senilai Rp 1,2 miliar dan 1 lembar MTC senilai Rp 25 juta, dan 10 lembar MTC senilai Rp 100 juta.

Menurut hakim uang-uang tersebut diberikan karena Siti telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I, serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan alkes I.

Siti terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Tak Banding

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mempertimbangkan menerima vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Siti Fadilah mengaku tidak cukup yakin peradilan Indonesia dalam perkara korupsi, menggunakan data-data yang benar.

"Enggak tahu. Saya kira enggak. Banding banding nanti malah untuk Indonesia Raya itu saya pikir sudah maju, tetapi sepertinya masih jalan di tempat."

"Dan ternyata hukum masih seperti ini," kata Siti Fadilah usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (16/6/2017).

SIDANG PERDANA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bugur Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/2). Siti Fadillah didakwa merugikan keuangan negara Rp6,1 miliar dari pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa 2005 di Depkes dan menerima suap Rp1,875 miliar dari PT Graha Ismaya. Warta Kota/henry lopulalan
SIDANG PERDANA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bugur Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/2). Siti Fadillah didakwa merugikan keuangan negara Rp6,1 miliar dari pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa 2005 di Depkes dan menerima suap Rp1,875 miliar dari PT Graha Ismaya. Warta Kota/henry lopulalan (Harian Warta Kota/henry lopulalan)

Lagi pula, kata Siti, vonis biasanya memang dua per tiga dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, dia dituntut pindana enam tahun penjara.

Siti Fadilah mengaku prihatin terhadap persidangan terhadap dirinya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas