Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aktivitas Siti Fadillah Setelah Bebas Dari Penjara, Fokus Jadi Peneliti Hingga Bantu Atasi Pandemi

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari bebas murni dari Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Aktivitas Siti Fadillah Setelah Bebas Dari Penjara, Fokus Jadi Peneliti Hingga Bantu Atasi Pandemi
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari. 

"Yang bersangkutan (Siti Fadillah) memang sudah menjalani seluruh hukumannya baik badan, denda dan uang pengganti," kata Ali.

Perjalanan Kasus

Bagaimana perjalanan kasus korupsi yang menjerat Siti Fadillah Supari?

Berikut rangkuman Tribunnews.com.

Vonis 4 Taun Penjara 
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Siti juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Siti terbukti menyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan amar putusan.

Berita Rekomendasi

Tak Akui Korupsi, Hukuman Lebih Ringan
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai, Siti tidak mau mengakui perbuatan.

Selain itu, perbuatan Siti tidak menudukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Jasa Atasi Wabah Flu Burung Jadi Pertimbangan
Meski demikian, Siti bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Selain itu, Siti telah lanjut usia dan pernah berjasa dalam mengatasi wabah flu burung di Indonesia.

Disebut Sebabkan Kerugian Negara Rp5,7 M 
Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 5,7 miliar.

Menurut majelis hakim, dalam kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB pada tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas