Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aktivitas Siti Fadillah Setelah Bebas Dari Penjara, Fokus Jadi Peneliti Hingga Bantu Atasi Pandemi

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari bebas murni dari Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Aktivitas Siti Fadillah Setelah Bebas Dari Penjara, Fokus Jadi Peneliti Hingga Bantu Atasi Pandemi
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari bebas murni dari Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta.

Siti Fadillah Supari menghirup udara bebas, Sabtu (31/10/2020) setelah menjalani pidana penjara selama 4 tahun atas kasus korupsi alat kesehatan.

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan Siti Fadillah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda, dan pidana tambahan uang pengganti yang telah dibayarkan ke negara.

Siti Fadillah juga telah diserahterimakan kepada kuasa hukumnya dan putri Siti Fadillah sendiri yakni Tia Nastiti Purwitasari.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Siti Fadilah Ingin Bantu Pemerintah Tangani Virus Corona

"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum atas nama Dr. Kholidin, Sh, Mh dan Tia yang merupakan putri dari Dr. Siti Fadilah, berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," kata Rika dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2020).

Pengacara Siti Fadillah, Achmad Cholidin, mengungkapkan keingginan kliennya setelah bebas.

Menurut Achmad Cholidin eks Menkes era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu ingin membantu pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin menangani penyebaran virus Corona.

Berita Rekomendasi

"Terlebih saat pandemik ini, akan menyumbangkan pengetahuan dan pengalamannya kepada pemerintah dalam menangani virus corona baik dalam pemerintahan maupun di luar pemerintahan," kata Cholidin kepada Tribunnews.com, Minggu (1/11/2020).

Baca juga: Siti Fadilah Supari, Mantan Menkes yang Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Alkes Bebas Murni

Sebelum membantu pemerintah memberantas Covid-19, Siti Fadillah terlebih dahulu mau meluangkan waktunya bersama keluarga.

"Ibu masih ingin istirahat, bertemu anak, cucu dan keluarga, setelah itu Ibu akan concern sebagai dosen dan peneliti," ujar Cholidin.

SIDANG PERDANA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bugur Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/2). Siti Fadillah didakwa merugikan keuangan negara Rp6,1 miliar dari pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa 2005 di Depkes dan menerima suap Rp1,875 miliar dari PT Graha Ismaya. Warta Kota/henry lopulalan
SIDANG PERDANA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bugur Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/2). Siti Fadillah didakwa merugikan keuangan negara Rp6,1 miliar dari pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa 2005 di Depkes dan menerima suap Rp1,875 miliar dari PT Graha Ismaya. Warta Kota/henry lopulalan (Harian Warta Kota/henry lopulalan)

Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap hukuman pidana penjara yang dijalani Siti Fadilah menimbulkan efek jera bagi penyelenggara lain untuk tidak melakukan korupsi.

"KPK berharap bahwa para narapidana tindak pidana korupsi yang sudah menjalani masa pidananya untuk dapat menjadi efek jera bagi para penyelenggara negara lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama," kata Ali dalam keterangannya, Minggu (1/11/2020).

Baca juga: BREAKING NEWS:Menkes Era SBY Siti Fadillah Supari Bebas Murni dari Bui Hari Ini

Ali mengatakan, Siti Fadillah bebas dari Rutan Pondok Bambu setelah menjalani pidana 4 tahun penjara.

Selain itu, Siti Fadillah juga telah membayar pidana denda dan uang pengganti yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas