Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dijerat Pasal Penganiayaan, 5 Tersangka Pengeroyok Anggota TNI Terancam 7 Tahun Penjara

kelima tersangka rombongan Harley Davidson yang mengeroyok anggota TNI dijerat dengan pasal tentang penganiayaan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in Dijerat Pasal Penganiayaan, 5 Tersangka Pengeroyok Anggota TNI Terancam 7 Tahun Penjara
istimewa
Dua pengendara moge yang keroyok anggota TNI di Bukittinggi ditahan polisi. 

Tidak hanya kepada masyarakat umum di jalanan, tapi juga kepada anggota TNI yang dikeroyok.

"Sikap Djamhari yang arogan itu tidak pantas ditiru dan akan membuat dirinya akan dicibir oleh masyarakat luas.

"Pada akhirnya itu akan merugikan dirinya sendiri sebagai pensiunan TNI, yang seharusnya dihormati publik," ujar Neta.

Untuk itu kata Neta, IPW berharap, Djamhari sebagai purnawirawan mau berjiwa besar mencabut ucapannya dan meminta maaf kepada masyarakat luas.

"Khususnya kepada kedua prajurit TNI yang sedang terbaring di rumah sakit akibat dikeroyok anggota masyarakat sipil pengguna moge, anggotanya," kata Neta.

"Seharusnya Djamhari bisa berkomentar lebih santun dan kebapakan dalam melihat kasus ini," tambahnya.

Belajar dari kasus ini, menurut Neta, sudah saatnya para petinggi yang menjadi pimpinan kelompok motor gede mengingatkan para anggotanya, agar tidak bersikap arogan di jalanan dan tidak bersikap ugal-ugalan atau tidak menjadi raja jalanan seperti geng motor yang banyak dikeluhkan masyarakat.

BERITA REKOMENDASI

"Jika pengendara moge bersikap ugal-ugalan seperti geng motor, bukan mustahil masyarakat akan memberi perlawanan pada mereka, dan pengendara moge akan menjadi musuh masyarakat di jalanan," katanya.

Neta mengatakan para purnawirawan yang menjadi pimpinan kelompok pengendara moge, jangan mau menjadi bamper dan backing atas keugal-ugalan anggotanya.

"Jika tidak, mereka akan dicibir dan tidak dihargai publik. IPW mendesak Polda Sumbar memproses kasus ini dengan Promoter," katanya.

Selain dikenakan pasal telah melakukan penganiayaan, menurut Neta, pengendara moge itu harus dikenakan pasal berlapis, yakni melawan aparatur negara.

"Dan sebaiknya kasus ini diselesaikan di pengadilan agar ada efek pembelajaran agar pengendara moge tidak bersikap seenaknya ugal-ugalan dan pimpinannya tidak arogan atau menganggap sepele persoalan yang ada, yang sudah membuat masyarakat terluka," papar Neta.


Kronologi

Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan peristiwa terjadi bermula ketika dua anggota tim intel Kodim 0304/Agam yang tidak mengenakan pakaian dinas karena sedang menjalankan tugasnya.

Kedua anggota TNI tersebut bernama Serda M Yusuf dan Serda Mistari.

Awalnya keduanya menumpang sepeda motor Honda Beat secara berboncengan.

Baca juga: 4 Pengendara Moge Jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI, Kapolres: Kita Tidak Pandang Bulu

Sepeda motor yang ditumpangi dua anggota TNI tersebut kemudian melintas di Jalan Dr Hamka Kota Bukittinggi.

Bersamaan dengan itu, kata Dodik, iring-iringan pengendara klub moge HOG yang terpisah terburu-buru mengejar rombongannya yang sedang melakukan touring ke Sabang.

Kemudian Serda M Yusuf dan Serda Mistari yang berada di jalan dan arah yang sama menangkap kesan yang kurang sopan dari rombongan tersebut karena memainkan gas di luar batas wajar ketika mendahului mereka.

Perilaku berkendara rombongan moge tersebut membuat Serda M Yusuf dan Serda Mistari yang sedang berboncengan menepi ke luar jalan.

Baca juga: Anggotanya Keroyok TNI, Ketua Rombongan Moge Letjen Purn Djamari Chaniago Sebut Persoalan Kecil

Kemudia kedua anggota TNI AD tersebut mengejar rombongan moge dan memberhentikan mereka dengan cara memotong jalur salah satu peserta rombongan di Simpang Tarok Kota Bukittinggi.

"Dengan kejadian pemberhentian rombongan oleh Serda M Yusuf dan Serda Mistari maka terjadi cekcok mulut yang berlanjut dengan terjadinya kesalahpahaman yang pada akhirnya terjadi pengeroyokan atau penganiayaan dengan bersama-sama terhadap kedua prajurit TNI AD tersebut," kata Dodik dalam keterangan resminya, Sabtu (31/10/2020).

Dodik mengatakan akibat kesalahpahaman yang berujung tindakan penganiayaan tersebut dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dodik menjelaskan atas peristiwa tersebut, Serda M Yusuf dan Serda Mistari melaporkan kejadian dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Bukittinggi Polda Sumatera yang termuat dalam laporan polisi nomor LP/253/K/X/2020/RES Bukittinggi.

Saat ini, kata Dodik, pihak Polres sedang memintai keterangan baik terhadap saksi korban, saksi-saksi lain, maupun pihak yang diduga tersangka pelaku serta mengamankan barang bukti lainnya di TKP.

Selain itu, dua korban juga membuat visum et repertum untuk kepentingan proses penegakan hukum tersebut.

Baca juga: Polda Sumbar Pastikan Tak Ada Jalur Damai, Rombongan Moge Pengeroyok Anggota TNI Diproses Hukum

"Begitu juga terhadap kedua orang anggota TNI akan dimintakan keterangan oleh Sub Detasemen Polisi Militer Bukittinggi Detasemen Polisi Militer Sumatera Barat. Bila ada pelanggaran hukumnya akan diproses sesuai dengan aturan hukum," kata Dodik.

Dodik menilai dalam kejadian tersebut Komandan Kodim 0304/Agam dan Kapolres Bukittinggi telah melakukan tugasnya sesuai dengan tugasnya masing-masing untuk menuntaskan persoalan tersebut.

"Berikan kesempatan untuk penegak hukum memproses perkara ini dengan baik dan benar sesuai ketentuan hukumnya," kata Dodik.

Sebagian artikel ini sudah tayang di:

Letjen Purn Djamari Chaniago Diminta Cabut Pernyataan Dua Anggota TNI Dikeroyok Masalah Kecil

Sebut Salahpaham, Mantan Pangkostrad Ketua Rombongan Moge Aniaya TNI di Bukit Tinggi: Itu Soal Kecil

Kronologi Pengendara Moge Aniaya Anggota TNI di Bukittinggi Hingga 4 Orang Jadi Tersangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas