Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Omnibus Law Tak Dibatalkan, Presiden KSPI Sebut Buruh Akan Mogok Kerja Nasional

Hal itu ia sampaikan di tengah aksi unjuk rasa serikat buruh menolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020) siang.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jika Omnibus Law Tak Dibatalkan, Presiden KSPI Sebut Buruh Akan Mogok Kerja Nasional
Danang Triatmojo
demo buruh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyerukan rencana aksi buruh mogok kerja secara nasional bila pemerintah dan DPR tak kunjung membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Hal itu ia sampaikan di tengah aksi unjuk rasa serikat buruh menolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020) siang.

"Bila penerintah tidak tidak membatalkan Omnibus Law, saya ingin menyerukan mogok kerja nasional oleh buruh yang akan dilakukan di seluruh Indonesia," kata Iqbal di lokasi.

Baca juga: Jika UMP 2021 Tak Dinaikkan, Buruh Ancam Mogok Nasional

KSPI,  kata Iqbal, akan mengeluarkan instruksi resmi terkait seruan itu.

Tapi sebelum melakukan mogok kerja, KSPI meminta pimpinan unit kerja buruh di setiap pabrik merundingkan dengan pimpinan perusahaan untuk menolak UU Cipta Kerja dan menaikkan upah minimum tahun 2021.

"Kami akan mengeluarkan instruksi resmi, nggak pakai takut, meminta berunding mengenai upah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," ujar dia.

Katanya instruksi perundingan itu diberi waktu selama dua pekan.

Berita Rekomendasi

Jika dalam kurun waktu itu tak ditemui kesepakatan alias deadlock, maka ia meminta pimpinan unit kerja setiap perusahaan di seluruh Indonesia membuat surat pemberitahuan resmi mogok kerja.

"Jika deadlock, kita meminta PUL di seluruh Indonesia akan membuat surat pemberitahuan melakukan mogok kerja di seluruh Indonesia," ungkap Iqbal.

KSPI memperkirakan bakal ada 10 ribu perusahaan yang akan melakukan aksi mogok kerja nasional.

Dengan rerata 200 orang per perusahaan, kata dia, akan ada 2 juta buruh yang mogok kerja.

Bila hal itu dilakukan, maka bisa dipastikan pabrik - pabrik akan setop produksi.

"Anda bisa bayangkan bila 10 ribu perusahaan, rata-rata dua ratus orang, maka ada 2 juta buruh yang melakukan mogok kejra nasional menolak UU Cipta Kerja. Itu akan melumpuhkan produksi di pabrik maupun perusahaan," pungkas dia. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas