Masa Sanggah CPNS 2019 Dilakukan Paling Lambat Besok, 3 November 2020, Berikut Caranya
Bagi peserta yang tidak lolos CPNS 2019 mendapat peluang untuk mengajukan sanggahan, paling lambat besok, Selasa (3/11/2020). Berikut caranya.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengajukan sanggahan bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos pada seleksi CPNS 2019, paling lambat besok, Selasa (3/11/2020).
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos mendapat peluang untuk mengajukan sanggahan.
Masa sanggah dilakukan hanya tiga hari, terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan yakni pada 1 - 3 November 2020.
Diketahui, pengumuman kelulusan seleksi CPNS 2019 telah dilakukan secara serentak pada Jumat (30/10/2020).
Baca juga: Pengumuman CPNS 2019, Berikut Berkas yang Harus Dipersiapkan untuk Pemberkasan
Baca juga: Panduan Pengajuan Sanggah Bagi Peserta Tak Lolos CPNS 2019, Diberi Waktu 3 Hari
Dikutip dari Tribunnews, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan, peserta yang tidak lulus dapat mengajukan sanggahan melalui portal SSCN.
"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS."
"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan," imbuh Paryono.
Bagi yang dinyatakan tidak lulus, berikut cara sanggah hasil akhir seleksi CPNS 2019 dikutip dari Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019.
Cara Sanggah Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019
1. Login sscn.bkn.go.id dengan akun masing-masing.
2. Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS, maka akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah'.
3. Mohon diperhatikan tanggal berakhir sanggah dibagian bawah keterangan 'Ajukan Sanggah'.
Baca juga: Masih Ada Formasi yang Kosong, Menpan RB Pertimbangkan Rekrutmen CPNS 2021
Baca juga: Pengumuman CPNS 2019, Berikut Berkas yang Harus Dipersiapkan untuk Pemberkasan
Jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol 'Ajukan Sanggah' akan hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.
4. Peserta silakan klik tombol 'Ajukan Sanggah'.
5. Kemudian akan ditampilkan kolom sanggah yang terdiri dari 'Perihal Sanggah', 'Alasan Sanggah' dan 'Bukti Sanggah'.