Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Sanggah CPNS 2019 Dilakukan Paling Lambat Besok, 3 November 2020, Berikut Caranya

Bagi peserta yang tidak lolos CPNS 2019 mendapat peluang untuk mengajukan sanggahan, paling lambat besok, Selasa (3/11/2020). Berikut caranya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Masa Sanggah CPNS 2019 Dilakukan Paling Lambat Besok, 3 November 2020, Berikut Caranya
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Seleksi itu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, mulai dari mengenakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan serta jarak antar peserta tes, termasuk memisahkan peserta dengan hasil rapid tes reaktif dalam bilik khusus. Sebanyak 1.142 orang mengikuti SKB CPNS Pemkot Surabaya selama 3 hari di mana dalam satu hari terdapat 3 sesi dengan peserta sebanyak 140 orang. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silahkan langsung diisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya.

Tetapi jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah.

Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika Instansi Peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.

6. Silahkan klik tombol “Akhiri Proses Sanggah”.

7. Maka akan muncul kotak peringatan seperti dibawah ini.

Datadata yang diinputkan dikolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah Peserta mengklik “Iya” pada kotak peringatan.

Kotak peringatan mengajukan sanggahan (CPNS 2019)
Kotak peringatan mengajukan sanggahan

Ketentuan Pemberkasan Peserta yang Dinyatakan Lolos CPNS 2019

BERITA REKOMENDASI

Dikutip dari Siaran Pers Nomor: 048/RILIS/BKN/X/2020, peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 diarahkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id.

Kemudian peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) meliputi:

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri;


3. Transkrip asli;

Baca juga: Cara Isi Daftar Riwayat Hidup Bagi Peserta Lolos CPNS 2019, serta Dokumen Pemberkasan yang Diunggah

Baca juga: Peserta Lolos CPNS 2019 Wajib Baca, Berikut Tahap Pemberkasan CPNS 2019 Online yang Harus Diketahui

4. Surat pernyataan 5 poin:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas