Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Airlangga akan Buat Pusat Data Berisi Aturan Turunan UU Cipta Kerja

"Kami akan buka situation room atau data center dimana keseluruhan PP itu akan tersedia untuk publik dalam sistem fisik maupun online," kata Airlangga

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Menteri Airlangga akan Buat Pusat Data Berisi Aturan Turunan UU Cipta Kerja
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pendapat akhir pemerintah saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan membuat situation room atau pusat data terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law.

Pusat data tersebut berisikan semua aturan mengenai UU Cipta Kerja termasuk peraturan pelaksana atau teknisnya.

"Kami akan membuka situation room atau data center dimana keseluruhan PP itu akan tersedia untuk publik dalam sistem fisik maupun online," kata Airlangga, Senin, (2/11/2020).

Baca juga: Andi Gani dan Said Iqbal Hari Ini Akan Berduet Pimpin Unjuk Rasa Buruh Tolak UU Cipta Kerja

Airlangga mengatakan aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja terdiri dari 37 peraturan pemerintah dan 5 Peraturan presiden.

Aturan turunan tersebut nantinya akan dipublikasikan setelah ditandatangani presiden.

"Tetapi ini baru bisa kami publis setelah UU ditandatangani presiden, karena sebelum ditandatangani tentu belum bisa kami publish," imbuhnya.

Baca juga: Legislator PKS: Waspada Pasal Karet Dalam UU Cipta Kerja

Selain itu Rencana kerja Kementerian Perekonomian setelah satu tahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf kata Airlangga masih berfokus pada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Berita Rekomendasi

Banyak sektor perlu pembenahan mulai dari sektor kesehatan perlindungan sosial, insentif usaha, UMKM, pembiayaan korporasi, dan sektoral kelembagaan kementerian dan PMK .

" Ini yang menjadi prioritas pemerintah yang berkelanjutan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas