Sebelum Sidang Dakwaan Mulai, Djoko Tjandra Diingatkan Jangan Suap Hakim
Damis juga duduk sebagai ketua majelis hakim, namun dia tidak memperingatkan soal suap seperti peringatan pada Djoko Tjandra itu.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelum sidang beragendakan pembacaan dakwaan, terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra diperingatkan keras oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Peringatan itu ialah agar Djoko Tjandra tidak menyuap Majelis Hakim.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mempersilakan Djoko Tjandra duduk di kursi pesakitan.
Hakim Damis kemudian menanyakan identitas Djoko dan kondisinya sebagai terdakwa. Setelah itu, Djoko baru diwanti-wanti Damis.
"Saya tidak melakukan suap menyuap dan sebagainya. Siapapun yang mengatakan bahwa menguruskan perkara saudara atas nama majelis hakim, itu adalah kebohongan, itu tidak mungkin," ucap Hakim Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).
"Siapapun yang mengatakan menguruskan perkara saudara itu adalah kebohongan, itu tidak mungkin. Kalau ada yang mengatakan seperti itu, itu adalah orang yang menipu saudara. Karena itu tidak mungkin terjadi. Pertama sekali saudara dengarkan baik-baik apa yang dibacakan oleh penuntut umum," imbuhnya.
Selanjutnya, Damis mempersilakan jaksa membacakan surat dakwaan.
Baca juga: Djoko Tjandra Didakwa Suap Jaksa Pinangki 500 Ribu Dolar AS untuk Pengurusan Fatwa MA
Di sidang tiga terdakwa lainnya, Damis juga duduk sebagai ketua majelis hakim, namun dia tidak memperingatkan soal suap seperti peringatan pada Djoko Tjandra itu.
Dalam persidangan ini, Djoko Tjandra didakwa memberikan suap senilai 500 ribu dolar AS kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Uang itu diberikan dengan maksud agar Pinangki sebagai jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) mengupayakan Djoko Tjandra yang saat itu menjadi buronan perkara pengalihan hak tagih Bank Bali untuk tidak dieksekusi ketika pulang ke Indonesia dengan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, Djoko Tjandra juga didakwa memberi suap dua jenderal Polri berkaitan dengan menghapus status buron Djoko Tjandra yang saat itu buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Djoko Tjandra didakwa bersama rekannya, Tommy Sumardi.
Dua jenderal itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat sebagai Kadivhubinter Polri dan Brigjen Prasetijo Utomo yang saat itu menjabat Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.