Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Jenderal Didakwa Terima Miliaran dari Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo 'Potek' Jatah Napoleon

Prasetijo sempat "memotong" jatah suap yang seharusnya diperuntukkan bagi Irjen Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat sebagai Kadivhubinter) Polri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Jenderal Didakwa Terima Miliaran dari Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo 'Potek' Jatah Napoleon
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu didakwa mendapat 150 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra untuk mengurus penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Suap total sekitar Rp 6 miliar itu dimaksudkan agar Napoleon menghapus nama Djoko Tjandra dari DPO yang dicatatkan di Direktrorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa uang suap untuk Irjen Napoleon itu diserahkan dalam 4 kali pemberian yang dilakukan di Ruang Kadvihubinter di lantai 11 Gedung TNCC Mabes Polri.

Atas penerimaan uang tersebut, Irjen Napoleon memerintahkan anak buahnya membuat 3 surat yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi, yakni tertanggal 29 April 2020, 4 Mei 2020, dan 5 Mei 2020. Surat ditandatangani oleh An. Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.

Surat pertama pada pokoknya menginformasikan bahwa Sekretariat NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri sedang melakukan pembaharuan sistem database Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terdaftar dalam Interpol Red Notice melalui jaringan I-24/7.

Terkait hal itu, melalui surat tersebut juga diinformasikan bahwa data DPO yang diajukan oleh Divhubinter Polri pada Ditjen Imigrasi sudah tidak dibutuhkan lagi.

Surat kedua perihal pembaharuan data Interpol Red Notice.

Baca juga: Pakai 2 Paspor, Pinangki 23 Kali Bepergian ke Luar Negeri Terkait Djoko Tjandra

Isinya menyampaikan adanya penghapusan Interpol Red Notice. Surat ketiga menginformasikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dalam sistem basis data Interpol sejak 2014 (setelah 5 tahun).

Berita Rekomendasi

8 Mei Napoleon Bonaparte memerintahkan Kombes Tommy Aria Dwianto menerbitkan surat Divisi Hubungan Internasional Polri untuk istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran.

Isinya menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pada Police Data Criminal ICPO Interpol didapatkan hasil bahwa Djoko Tjandra tidak lagi terdata sebagai subjek Red Notice ICPO Interpol, Lyon, Prancis.

Atas surat-surat tersebut, Ditjen Imigrasi menghapus status DPO Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System pada Sistem Informasi Keimigrasian pada 13 Mei 2020.

Penghapusan itu kemudian dimanfaatkan Djoko Tjandra untuk masuk ke Indonesia pada Juni 2020.

Ia kemudian mendaftarkan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat itu, Djoko Tjandra sedang dalam pelarian menghindari hukuman 2 tahun penjara karena kasus Bank Bali.

Ia kabur ke luar negeri sejak 2009.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas