Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Jenderal Didakwa Terima Miliaran dari Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo 'Potek' Jatah Napoleon

Prasetijo sempat "memotong" jatah suap yang seharusnya diperuntukkan bagi Irjen Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat sebagai Kadivhubinter) Polri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Jenderal Didakwa Terima Miliaran dari Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo 'Potek' Jatah Napoleon
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu didakwa mendapat 150 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra untuk mengurus penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Tommy yang ditemani Brigjen Prasetijo lantas menyerahkan uang itu ke Napoleon.

Baca juga: Terungkap Kronologi Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Jatah Suap Irjen Napoleon Sempat Disunat

Namun di perjalanan melihat uang yang dibawa Tommy, Prasetijo meminta agar uang itu dibagi dua untuk dirinya.

"Di dalam mobil Prasetijo berujar, 'Banyak banget ini Ji buat beliau? Buat gw mana?'" ujar jaksa menirukan ucapan Prasetijo.

Uang itu kemudian dibelah dua oleh Prasetijo sambil mengatakan, "Ini buat gw, nah ini buat beliau (Napoleon)," sembari menunjukkan uang yang sudah dibagi dua.

Alhasil Tommy 'hanya' membawa 50 ribu dolar AS untuk Napoleon. Uang itu pada akhirnya ditolak Napoleon.

"Tommy Sumardi menyerahkan sisa uang yang ada sebanyak 50 ribu dolar AS, namun Irjen Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut dengan mengatakan 'ini apaan nih segini, nggak mau saya. Naik ji jadi 7 ji, soalnya kan buat depan juga bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau dan berkata 'petinggi kita ini'. Selanjutnya sekira pukul 16.02 WIB Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo dengan membawa paper bag warna gelap meninggalkan gedung TNCC Mabes Polri," tutur jaksa.

Keesokan harinya Tommy Sumardi memberikan uang secara bertahap ke Napoleon yang totalnya yaitu SGD 200 ribu dan USD 270 ribu.

Berita Rekomendasi

Irjen Napoleon pun memproses penghapusan red notice Interpol dan DPO Djoko Tjandra dalam hitungan hari.

Setelah semuanya beres, Brigjen Prasetijo ternyata sempat menelepon Tommy Sumardi. Jaksa menyebut sambungan telepon itu berkaitan dengan 'jatah'.

"Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo menghubungi Tommy Sumardi melalui sarana telepon dengan mengatakan, 'Ji, sudah beres tuh, mana nih jatah gw punya' dan dijawab oleh Tommy Sumardi 'sudah, jangan bicara ditelepon, besok saja saya ke sana'," tutur jaksa.

"Dan keesokan harinya Tommy Sumardi bertemu dengan Brigjen Prasetijo Utomo di ruangan kantornya, dan Tommy Sumardi memberikan uang sejumlah USD 50 ribu," sambungnya.

Baca juga: Irjen Napoleon, Brigjen Prasetijo dan Jaksa Pinangki Disidang 2 November

Secara keseleruhan Prasetijo didakwa menerima suap sebesar US$150 ribu atau sekitar Rp 2,1 miliar agar menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar buronan.


"Brigjen Pol Prasetijo Utomo menerima uang sejumlah US$150 ribu dari Joko Soegiarto Tjandra melalui Tommy Sumardi," kata jaksa.

Adapun Irjen Napoleon didakwa menerima suap sebesar SGD200 ribu atau sekitar Rp 2.145.743.167 dan US$270 ribu atau sekitar Rp 3.961.424.528 dari Djoko Tjandra.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas