Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Jenderal Didakwa Terima Miliaran dari Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo 'Potek' Jatah Napoleon

Prasetijo sempat "memotong" jatah suap yang seharusnya diperuntukkan bagi Irjen Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat sebagai Kadivhubinter) Polri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Jenderal Didakwa Terima Miliaran dari Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo 'Potek' Jatah Napoleon
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu didakwa mendapat 150 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra untuk mengurus penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Atas perbuatannya itu baik Irjen Napoleon maupun Brigjen Prasetijo sama-sama didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas dakwaan jaksa itu, Napoleon menyatakan bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Baca juga: 6 Fakta Sidang Surat Jalan Palsu: Djoko Tjandra Tidur, Brigjen Prasetijo Tidak Kenakan Seragam Dinas

"Kami tim penasihat hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte akan ajukan eksepsi. Mohon izin kasih waktu 1 minggu Yang Mulia," ujar penasihat hukum Napoleon, Santrawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sementara Napoleon mengaku memahami dakwaan yang telah dibacakan jaksa. Ia berjanji akan terang-terangan selama menjalani persidangan ke depan.

"Terima kasih saya mengerti apa yang didakwakan tetapi kebenaran sejati dalam sidang akan kami buktikan di persidangan," ucapnya.

Sebaliknya Brigjen Prasetijo melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Setelah kami berkoordinasi dengan klien kami, kami tidak mengajukan eksepsi," ujar pengacara Prasetijo. (tribun network/ham/dod)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas