Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Akan Cair? Selambat-lambatnya 7 November 2020

Kapan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Akan Cair? Menaker Ida Fauziyah menjadwalkan cair di minggu pertama November 2020, selambat-lambatnya (7/11/2020)

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Kapan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Akan Cair? Selambat-lambatnya 7 November 2020
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi gaji, rupiah. 

- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah melalui Bank Penyalur.

- Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah oleh Bank Penyalur, dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dan dilakukan secara bertahap.

Cara cek terdaftar atau tidak sebagai penerima subsidi gaji 

Masih dikutip dari Kompas.com, berikut cara mengecek apakah terdaftar menjadi penerima subsidi gaji BLT BPJS atau tidak di laman Kemnaker.go.id:

- Buka laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

- Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu Klik "Daftar Sekarang"

- Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya

Berita Rekomendasi

- Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP

- Kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

- Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

- Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya

- Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker

- Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi gaji

(Tribunnews.com/Fajar)(Kompas.com/Muhammad Idris)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas