Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Djoko Tjandra Libatkan Jenderal, MAKI: Momentum Perubahan di Polri

Perubahan yang dimaksud ialah mengenai pelayanan di kepolisian yang lebih terukur, lebih transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Djoko Tjandra Libatkan Jenderal, MAKI: Momentum Perubahan di Polri
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu didakwa mendapat 150 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra untuk mengurus penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, perkara Djoko Tjandra yang melibatkan dua oknum jenderal bisa menjadi momentum perubahan di tubuh Polri.

Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo terlibat dalam sengkarut suap penghapusan nama terpidana perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra dari daftar red notice Polri.

Perubahan yang dimaksud ialah mengenai pelayanan di kepolisian yang lebih terukur, lebih transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Pengakuan Napoleon Terkait Aliran Uang Djoko Tjandra ke Petinggi Kita Tak Tertuang di BAP

"Mudah-mudahan dengan momentum kasus Djoko Tjandra ini bisa melakukan perubahan dan perbaikan di kepolisian," kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Selasa (3/11/2020).

Selain itu, Boyamin juga merespons terkait "perebutan" duit suap Djoko Tjandra yang dilakukan oleh Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo.

Katanya, ia tak menyangka bahwasanya dua jenderal bintang 2 dan bintang 1 itu membantu Djoko Tjandra dalam perkara surat jalan maupun penghapusan red notice.

Baca juga: MAKI Dapati Informasi Hiendra Soenjoto Gunakan Mobil Pelat RFO Selama Buron

Berita Rekomendasi

"Aku prihatin dalam konteks pembagian uang seperti mementingkan diri sendiri, istilahnya berebut. Jadi, ya, sangat prihatin dalam konteks itu," kata Boyamin.

Sebagaimana diketahui, berebut uang dan tawar-menawar muncul di antara dua jenderal polisi yang menangani urusan Djoko Tjandra.

Total, lebih dari Rp5 miliar dikucurkan Djoko Tjandra kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Baca juga: Dua Jenderal Berebut Duit Suap Djoko Tjandra, Gerindra: Ini Baru Tahap Dakwaan, Proses Masih Panjang

Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa kepada kedua perwira tinggi Polri itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Senin, (2/11/2020).

Limpahan uang kepada dua jenderal tersebut berawal pada April 2020. Saat itu, Djoko Tjandra yang masih buron dan berada di Malaysia, menghubungi Tommy Sumardi dan memintanya untuk mengecek status red notice dirinya.

Permintaan itu dilakukan Djoko Tjandra setelah dia mendapat informasi bahwa red notice atas namanya sudah dibuka oleh Interpol Pusat di Lyon, Perancis.

"Agar niat Djoko Tjandra dapat masuk ke Indonesia, maka ia bersedia memberikan uang Rp10 miliar melalui Tommy Sumardi, untuk diberikan kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia, terutama kepada pejabat di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erianto saat membacakan dakwaan.

Baca juga: Djoko Tjandra Didakwa Suap 2 Jenderal Polisi Ratusan Ribu Dolar

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas