Kasus Suap di PT Dirgantara Indonesia, KPK Periksa Dirut PT PAL Indonesia
Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan dan pemasaran tahun 2007-2017.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
Pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.
Peraturan Menteri BUMN Nomor KEP–117/M-MBU / 2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada BUMN.
Lalu Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik pada BUMN Badan.
"Perbuatan melawan hukum itu memperkaya diri sendiri yakni memperkaya diri Budi Santoso sebesar Rp2.009.722.500. Dan Rizal Rinaldi sebesar Rp13.099.617.000 atau memperkaya orang lain yaitu konsumen pemberi kerja Rp178.985.916.502," ujar jaksa.
Jaksa juga menyebut pihak lain yang diperkaya oleh para terdakwa yakni Budiman Saleh sebagai Direktur Niaga dan Restrukturisasi tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 sebesar Rp686.185.000.
Lalu, Arie Wibowo sebagai Direktur Produksi bulan Agustus 2014 sampai dengan bulan Juni 2019 sebesar Rp1.030.699.209 dan memperkaya korporasi yaitu perusahaan mitra penjualan total sebesar Rp82.439.070.247.
"Dari perbuatan para terdakwa dan sejumlah pihak itu, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp202.196.497.761,42 dan USD8.650.945,27 sebagaimana Laporan hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kegiatan Penjualan dan Pemasaran Tahun 2006 sampai 2018 pada PT DI dan instansi terkait lainnya Nomor 18/LHP/XXI/09/2020 tanggal 25 September 2020," ucap jaksa.