Kasus Suap di PT Dirgantara Indonesia, KPK Periksa Dirut PT PAL Indonesia
Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan dan pemasaran tahun 2007-2017.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakalan memeriksa Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (3/11/2020).
KPK menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017.
Baca juga: Seusai Diperiksa KPK, Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Ini Masih Melenggang Bebas
Budiman ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Aerostructure periode 2007- 2010, Direktur Aircraft Integration (2010-2012); dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017), kala menjabat di PT DI.
Penetapan tersangka terhadap Budiman Saleh merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat mantan Dirut PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani.
"Dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka pada 12 Maret 2020, yakni BUS (Budiman Saleh)," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: KPK Tetapkan Dirut PT PAL Indonesia Budiman Saleh Sebagai Tersangka Korupsi PT Dirgantara Indonesia
Karyoto membeberkan, kasus ini bermula dari rapat dewan direksi PT DI pada akhir 2007 yang antara lain membahas dan menyetujui penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada customer/pembeli PT DI (Persero) atau end user untuk memperoleh proyek.
Pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan dewan direksi dengan dasar pemberian kuasa kepada direktorat terkait.
"Persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer/end user dilanjutkan oleh Direksi periode 2010-2017," ucap Karyoto.
Sebagai pelaksanaan tindak lanjut persetujuan direksi tersebut, para pihak di PT DI melakukan kerja sama dengan Didi Laksamana serta para pihak di lima perusahaan, yakni PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Angkasa Mitra Karya, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Penta Mitra Abadi, dan PT Niaga Putra Bangsa serta Ferry Santosa Subrata selaku Dirut PT Selaras Bangun Usaha untuk menjadi mitra penjualan.
Penandatanganan kontrak mitra penjualan tersebut sebanyak 52 kontrak selama periode 2008-2016.
"Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user," tegas Karyoto.
Pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut dilakukan dengan cara mentransfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan.
Kemudian sejumlah dana yang ada di rekening tersebut dikembalikan secara transfer/tunai/cek ke pihak-pihak di PT DI maupun ke pihak lain atas perintah pihak PT DI serta digunakan sebagai fee mitra penjualan.