Komisi III DPR Prihatin 2 Jenderal Polisi Berebut Uang Suap Djoko Tjandra
"Kami di Komisi III prihatin dengan apa yang diungkapkan dalam surat dakwaan JPU dalam kasus kedua Pati Polri tersebut," kata Asrul Sani.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo disebut berebut jatah uang suap penghapusan Red Notice terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).
Komisi III DPR RI merasa prihatin dengan kelakuan pati Polri tersebut.
"Kami di Komisi III prihatin dengan apa yang diungkapkan dalam surat dakwaan JPU dalam kasus kedua Pati Polri tersebut," kata Anggota Komisi III DPR fraksi PPP Arsul Sani, saat dihubungi Tribunnews, Selasa (3/11/2020).
Di sisi lain, Komisi III DPR mengapresiasi Pimpinan Polri yang berkomitmen menegakkan hukum terhadap Patinya yang terlibat kasus hukum.
"Meski di sisi lain kami mengapresiasi Pimpinan Polri yang komitmennya untuk menegakkan hukum terhadap Patinya sekalipun benar-benar dilaksanakan," ucap Arsul.
Baca juga: Irjen Napoleon Didakwa Terima Suap USD270 Ribu dan SGD200 Ribu dari Djoko Tjandra
Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo Didakwa Terima Suap USD150 Ribu dari Djoko Tjandra
Arsul berharap, semua carut-marut kasus Djoko Tjandra bisa terungkap semuanya di persidangan.
"Oleh karena itu baik majelis hakim, JPU maupun penasihat hukumnya ya ikut menggali sejauh mana urusan suap ini mengalir," pungkas Wakil Ketua MPR RI itu.
Diberitakan sebelumnya, Djoko Tjandra mengeluarkan Rp 17 miliar lebih agar lolos dari hukuman 2 tahun penjara.
Djoko Tjandra didakwa memberikan suap ke Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Total uang yang dikeluarkan lebih dari Rp 15 miliar.
Selain itu, Rp 2,1 miliar diberikan Djoko Tjandra ke perantara suap, yaitu Tommy Sumardi.
Total keseluruhan uang yang dikeluarkan Djoko Tjandra lebih dari Rp 17 miliar.
Baca juga: Dua Jenderal Didakwa Terima Miliaran dari Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Potek Jatah Napoleon
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020), juga terungkap suap Djoko Tjandra ”diperebutkan” dua jenderal tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.