Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Prihatin 2 Jenderal Polisi Berebut Uang Suap Djoko Tjandra

"Kami di Komisi III prihatin dengan apa yang diungkapkan dalam surat dakwaan JPU dalam kasus kedua Pati Polri tersebut," kata Asrul Sani.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Komisi III DPR Prihatin 2 Jenderal Polisi Berebut Uang Suap Djoko Tjandra
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Djoko Tjandra didakwa atas tindakan pemberian suap sebesar USD 500 ribu kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai biaya pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) serta didakwa memberikan suap uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte serta uang sejumlah USD 150 ribu kepada Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk menghapus namanya dari daftar pencarian orang (DPO). Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo disebut berebut jatah uang suap penghapusan Red Notice terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).

Komisi III DPR RI merasa prihatin dengan kelakuan pati Polri tersebut.




"Kami di Komisi III prihatin dengan apa yang diungkapkan dalam surat dakwaan JPU dalam kasus kedua Pati Polri tersebut," kata Anggota Komisi III DPR fraksi PPP Arsul Sani, saat dihubungi Tribunnews, Selasa (3/11/2020).

Di sisi lain, Komisi III DPR mengapresiasi Pimpinan Polri yang berkomitmen menegakkan hukum terhadap Patinya yang terlibat kasus hukum.

"Meski di sisi lain kami mengapresiasi Pimpinan Polri yang komitmennya untuk menegakkan hukum terhadap Patinya sekalipun benar-benar dilaksanakan," ucap Arsul.

Baca juga: Irjen Napoleon Didakwa Terima Suap USD270 Ribu dan SGD200 Ribu dari Djoko Tjandra

Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo Didakwa Terima Suap USD150 Ribu dari Djoko Tjandra

Arsul berharap, semua carut-marut kasus Djoko Tjandra bisa terungkap semuanya di persidangan.

BERITA TERKAIT

"Oleh karena itu baik majelis hakim, JPU maupun penasihat hukumnya ya ikut menggali sejauh mana urusan suap ini mengalir," pungkas Wakil Ketua MPR RI itu.

Diberitakan sebelumnya, Djoko Tjandra mengeluarkan Rp 17 miliar lebih agar lolos dari hukuman 2 tahun penjara.

Djoko Tjandra didakwa memberikan suap ke Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Total uang yang dikeluarkan lebih dari Rp 15 miliar.

Selain itu, Rp 2,1 miliar diberikan Djoko Tjandra ke perantara suap, yaitu Tommy Sumardi.

Total keseluruhan uang yang dikeluarkan Djoko Tjandra lebih dari Rp 17 miliar.

Baca juga: Dua Jenderal Didakwa Terima Miliaran dari Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Potek Jatah Napoleon

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020), juga terungkap suap Djoko Tjandra ”diperebutkan” dua jenderal tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas