Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Prihatin 2 Jenderal Polisi Berebut Uang Suap Djoko Tjandra

"Kami di Komisi III prihatin dengan apa yang diungkapkan dalam surat dakwaan JPU dalam kasus kedua Pati Polri tersebut," kata Asrul Sani.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Komisi III DPR Prihatin 2 Jenderal Polisi Berebut Uang Suap Djoko Tjandra
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Djoko Tjandra didakwa atas tindakan pemberian suap sebesar USD 500 ribu kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai biaya pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) serta didakwa memberikan suap uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte serta uang sejumlah USD 150 ribu kepada Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk menghapus namanya dari daftar pencarian orang (DPO). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Setelah semua beres, Prasetijo menelepon Tommy Sumardi.

Jaksa menyebut sambungan telepon itu berkaitan dengan jatah.

”Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo menghubungi Tommy Sumardi melalui telepon dengan mengatakan, 'Ji, sudah beres tuh, mana nih jatah gue punya' dan dijawab oleh Tommy Sumardi 'sudah, jangan bicara ditelepon, besok saja saya ke sana',” tutur jaksa.

Keesokan harinya, Tommy Sumardi menemui Prasetijo Utomo di kantor.

Tommy Sumardi memberikan 50 ribu dolar AS.

Terdakwa kasus suap, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Djoko Tjandra didakwa atas tindakan pemberian suap sebesar USD 500 ribu kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai biaya pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) serta didakwa memberikan suap uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte serta uang sejumlah USD 150 ribu kepada Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk menghapus namanya dari daftar pencarian orang (DPO). Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Djoko Tjandra didakwa atas tindakan pemberian suap sebesar USD 500 ribu kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai biaya pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) serta didakwa memberikan suap uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte serta uang sejumlah USD 150 ribu kepada Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk menghapus namanya dari daftar pencarian orang (DPO). Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Sementara itu, data penghapusan red notice digunakan Djoko Tjandra untuk masuk Indonesia dan mengajukan Peninjauan Kembali pada Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah itu, kehebohan mengenai Djoko Tjandra pun muncul hingga akhirnya Djoko Tjandra ditangkap berkat kerja sama Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

BERITA TERKAIT

Djoko Tjandra ditangkap, Kamis (30/7) dan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo turun langsung membawa Djoko Tjandra dari Malaysia.

Atas perbuatannya Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas