Komisi III DPR Prihatin 2 Jenderal Polisi Berebut Uang Suap Djoko Tjandra
"Kami di Komisi III prihatin dengan apa yang diungkapkan dalam surat dakwaan JPU dalam kasus kedua Pati Polri tersebut," kata Asrul Sani.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
Setelah semua beres, Prasetijo menelepon Tommy Sumardi.
Jaksa menyebut sambungan telepon itu berkaitan dengan jatah.
”Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo menghubungi Tommy Sumardi melalui telepon dengan mengatakan, 'Ji, sudah beres tuh, mana nih jatah gue punya' dan dijawab oleh Tommy Sumardi 'sudah, jangan bicara ditelepon, besok saja saya ke sana',” tutur jaksa.
Keesokan harinya, Tommy Sumardi menemui Prasetijo Utomo di kantor.
Tommy Sumardi memberikan 50 ribu dolar AS.
Sementara itu, data penghapusan red notice digunakan Djoko Tjandra untuk masuk Indonesia dan mengajukan Peninjauan Kembali pada Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah itu, kehebohan mengenai Djoko Tjandra pun muncul hingga akhirnya Djoko Tjandra ditangkap berkat kerja sama Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
Djoko Tjandra ditangkap, Kamis (30/7) dan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo turun langsung membawa Djoko Tjandra dari Malaysia.
Atas perbuatannya Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.