MDMC PP Muhammadiyah : Krisis Kepercayaan Masyarakat pada Tim Medis Penanganan Jenazah Covid-19 Naik
Hal ini dibuktikan dengan maraknya kasus pengambilan jenazah secara paksa maupun pembongkaran makam jenazah Covid-19 yang terjadi di sejumlah daerah.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
Ia menyebutkan, terdapat dua poin penting dalam fatwa tersebut yaitu aspek pertama memastikan pemenuhan hak-hak jenazah seperti dimandikan, dikafani, disholatkan, dan dikuburkan.
“Jenazah terpapar Covid-19 ini tergolong syahid akhirah, yakni syahid yang Allah SWT memberikan surga di akhirat tapi dalam kehidupan dunianya hak-hak pengurusan jenazahnya harus tetap ditunaikan,” paparnya.
Namun, ketika ada kekhawatiran saat membuka pakaian justru memberi potensi penularan, maka memandikan tanpa membuka pakaian pun diperbolehkan.
Dalam beberapa kasus jenazah juga boleh di tayamumkan.
“Bukan dengan cara menggelundungkan tapi cukup mengusap wajah dan tangan. Ini disesuaikan jika memang tidak memungkinkan untuk dimandikan,” imbuhnya.
Baca juga: Komisi Fatwa MUI Ingatkan Pentingnya Penuhi Hak Jenazah Muslim yang Terpapar Covid-19
Asrorun menjelaskan, sedangkan aspek kedua adalah pemberian perlindungan kepada masyarakat lain yang dalam kondisi normal agar tidak terpapar virusnya.
Seperti jika kasus pihak keluarga jenazah ingin ikut mengurus jenazah, maka hal ini diperbolehkan namun tetap menekankan kepada kewajiban menjalankan protokol kesehatan agar keluarga juga tidak terpapar virus Covid-19.
“Jika keluarga mau ikut mensholatkan jangan dilarang, asal protokol kesehatan sudah terpenuhi,” ujarnya.