Bareskrim Polri Periksa 2 Orang yang Diduga Meminjam 'Bendera' PT APM Terkait Kebakaran Kejagung
Bareskrim telah memeriksa dua orang inisial MAI dan SW dalam kasus kebakaran Kejagung, mereka diduga meminjam 'bendera' perusahaan PT APM.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Bareskrim Polri telah memeriksa dua orang berinisial MAI dan SW dalam kasus kebakaran Kejaksaan Agung RI.
Keduanya diketahui diduga meminjam 'bendera' perusahaan PT APM.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan keduanya diperiksa setelah penyidik mendapat informasi baru dari tersangka Direktur PT APM berinisial RS.
Dalam keterangannya, RS mengaku MAI dan SW meminjam nama PT APM untuk memenangkan tender pengadaan cairan pembersih lantai TOP cleaner.
"Kemarin tim penyidik gabungan telah memeriksa MAI dan SW yang meminjam bendera PT APM berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka RS," kata Sambo saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2020).
Baca juga: Bareskrim Periksa Pejabat Kejagung RI Terkait Kasus Kebakaran
Baca juga: Bareskrim Kembali Periksa Dirut PT APM Sebagai Tersangka Kasus Terbakarnya Gedung Kejagung
Diketahui, istilah meminjam bendera merupakan tindakan untuk meminjam nama perusahaan lain untuk dapat mengikuti tender barang dan jasa (PBJ).
Namun demikian, Sambo tidak menjelaskan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan kedua orang tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2020 lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyidikan selama 2 bulan terakhir.
Total, penyidik memeriksa 64 orang sebagai saksi.
Tak hanya itu, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali.
Hasilnya, 8 tersangka diduga lalai dalam kasus kebakaran kantor Kejaksaan Agung.
"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kami lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kami tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Kedelapan tersangka adalah T, H, S, dan K yang merupakan tukang bangunan yang berkegiatan renovasi di lantai 6 biro kepegawaian Kejaksaan Agung RI.