Buntut Kekeliruan Pasal UU Cipta Kerja yang Disahkan Jokowi, Pakar Menilai Ambil Positifnya Saja
Pakar Hukum Tata Negara dari UNS, Agus Riewanto mengatakan kesalahan dalam Pasal UU Cipta Kerja diambil positifnya untuk uji materi ke MK.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
Padahal, menurutnya kesalahan yang ditemukan publik ini sangat mendasar.
"Itu sangat esensial, dari bunyi pasal itu, tapi rujukan itu tidak ada, ini berbahaya," tuturnya.
Terkait apakah kesalahan ini bisa menggugurkan UU Cipta Kerja secara bulat, Agus tidak bisa menilainya.
Menurutnya, gugurnya UU bergantung pada indepedensi hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun ia meyakini para hakim memiliki kepekaan sosial untuk melihat aspek-aspek yang dipertimbangkan.
Baca juga: Istana Akui Kekeliruan dalam UU Cipta Kerja, Sudjiwo Tedjo: Rakyat dan UU Jangan Dijadikan Mainan
Melihat kesalahan ini, Agus mewajarkan publik mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam membuat UU ini.
Ia pun mengaku khawatir ada sebuah 'agenda' hingga mengingatkannya pada kasus kudeta redaksional UU Kesehatan pada 2009 silam.
"Khawatir pola ini akan terulang kembali."
"Karena ada pengurangan dari pasal dan ayat yang dilakukan oleh orang-orang yang kita tidak tahu, dibuat agenda."
"Atau ini memang murni kesalahan perancang Undang-Undang, ini memang patut dipertanyakan oleh publik," katanya.
Kejanggalan dalam Pasal 6 UU Cipta Kerja
Sebelumnya diketahui, publik menemukan adanya kejanggalan dalam Pasal 6 UU Cipta Kerja.
Pasal tersebut mengatur tentang peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
Kesalahan dalam UU Cipta Kerja ini pun menjadi sorotan di sosial media.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.