Kabar Gembira Meski UMP Tidak Naik, Kemnaker Beri Kabar Termin Kedua Subsidi Gaji di Awal November
Subsidi gaji disalurkan kepada 12,4 juta pekerja yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan ini akan dibagi dalam dua tahap
Editor: Nakita
TRIBUNNEWS.COM - Satu kabar gembira meski UMP tahun depan tidak naik terkait bantuan subsidi gaji.
Bantuan subsidi gaji/upah sengaja diberikan Pemerintah untuk membantu daya ekonomi serta dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja/buruh.
Bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa Pandemi Covid-19 saat kabar UMP tidak naik.
Disebutkan jika mekanisme penyaluran BLT Rp 600 ribu dengan Kemenaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan dan melakukan check list kelengkapan data selama empat hari kerja.
Selanjutnya, data tersebut diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur.
Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara ke rekening penerima.
Setiap pekerja mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut yang diberikan dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.
Sebelumnya, melalui akun resmi Instagram Kemenaker, @kemnaker telah disampaikan informasi pencairan BLT tahap 5.