Saksi Ungkap Aliran Duit ke Menantu Nurhadi, Total Rp10 Miliar
Menurut Calvin, uang yang diterima dari Hiendra Soenjoto itu digunakan untuk pribadi Rezky. Salah satunya membayar gaji pegawai.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Calvin Pratama yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkapkan aliran duit yang diterima menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Calvin yang merupakan mantan staf Rezky di PT Herbiyono Energi Industri mengaku rekeningnya dipinjam oleh Rezky untuk menerima uang dari sejumlah orang, salah satunya Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Rinciannya yaitu, pada 16 Oktober 2015 sebesar Rp1,515 miliar, 28 Desember 2015 sebesar Rp2,5 miliar, 29 Desember 2015 sebesar Rp1,8 miliar, dan 22 Januari 2016 sebesar Rp5 miliar. Jika ditotal, maka uang yang diterima Rezky secara bertahap itu mencapai sekiranya Rp10 miliar.
Baca juga: Jaksa KPK Bawa 3 Saksi di Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi
Calvin mengklaim seluruh uang yang ia terima selalu disetor ke Rezky. Kemudian Calvin diperintah Rezky apakah menarik uang atau menukar uang itu ke dalam mata uang asing.
"Setelah uang masuk ke rekening Saudara, uang diserahkan ke terdakwa II. Selain tunai, ada nggak saudara berikan bentuk lain?" tanya jaksa dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2020).
"Seingat saya, kalau ada uang masuk itu, Rezky pasti kasih kertas kecil atau kasih instruksi untuk saya, misalkan tukar ke mata uang asing atau kasih ke Rezky, atau transfer ke mana itu aja, pak," jawab Calvin.
Menurut Calvin, uang yang diterima dari Hiendra Soenjoto itu digunakan untuk pribadi Rezky. Salah satunya membayar gaji pegawai.
"Setahu saya buat pribadinya, misalkan buat gaji pegawai, misalkan buat beli mobil mungkin, buat beli tas, saya enggak tahu juga pak, karena kan itu pribadi dia," ucap Calvin.
Calvin juga mengaku tidak mendapat apa pun dari uang Hiendra itu. Dia mengaku hanya dipinjam rekeningnya untuk menerima uang untuk Rezky Herbiyono.
"Tidak sama sekali (mendapat bagian) karena memang transaksi apa pun masuk ke rekening saya atas nama Rezky dilimpahkan lagi 100 persen," tutur Calvin.
Dalam persidangan ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun waktu 2012-2016.
Atas dasar itu, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan 12B atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.