Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat SKCK Online untuk Pemberkasan CPNS 2019, Berikut Dokumen yang Dibutuhkan dan Biaya

SKCK merupakan salah satu dokumen yang diperlukan untuk pemberkasan CPNS maupun melamar pekerjaan. Berikut cara dan syarat pembuatan SKCK.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Membuat SKCK Online untuk Pemberkasan CPNS 2019, Berikut Dokumen yang Dibutuhkan dan Biaya
Tribunnews.com
Cara Membuat SKCK Online. 

Namun, jika hasil penelitian belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.

- Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian, maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal.

- Jika tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan persyaratan sudah lengkap, maka akan diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.

Polri juga telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online, dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia.

Lantas berapa biaya pembuatan SKCK?

Biaya pembuatan SKCK untuk WNI sesuai dengan PP No. 60/2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp 30.000,00.

Sementara biaya pembuatan SKCK untuk WNA adalah Rp 60.000,00.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Yurika)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas