Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat SKCK Online untuk Pemberkasan CPNS 2019, Berikut Dokumen yang Dibutuhkan dan Biaya

SKCK merupakan salah satu dokumen yang diperlukan untuk pemberkasan CPNS maupun melamar pekerjaan. Berikut cara dan syarat pembuatan SKCK.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Membuat SKCK Online untuk Pemberkasan CPNS 2019, Berikut Dokumen yang Dibutuhkan dan Biaya
Tribunnews.com
Cara Membuat SKCK Online. 

Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA)

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

Berita Rekomendasi

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka.

Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kepolisian. Mulai dari syarat dokume, bagaimana alurnya, tata cara, hingga biaya yang dikeluarkan.
cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kepolisian. Mulai dari syarat dokume, bagaimana alurnya, tata cara, hingga biaya yang dikeluarkan. (skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com)

Cara Membuat SKCK Secara Online

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan.

2. Buka website resmi SKCK online di skck.polri.go.id

3. Pada halaman utama, klik "Form Pendaftaran" yang berada di pojok kanan atas.

Cara Membuat SKCK ke Polres untuk Daftar CPNS 2019, Bisa via Online
Cara Membuat SKCK ke Polres untuk Daftar CPNS 2019, Bisa via Online (Tangkap Layar skck.polri.go.id)

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online untuk Pemberkasan CPNS 2019, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Baca juga: Tata Cara Membuat SKCK Secara Online, Berikut Syarat, Dokumen hingga Biaya

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas