Dampak UU Cipta Kerja Salah Ketik, Para Pejabat yang Bertanggungjawab Telah Dijatuhi Sanksi Disiplin
Para pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden itu telah dijatuhi sanksi disiplin.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Ada sejumlah pasal yang menjadi sorotan, di antaranya adalah Pasal 6 di Bab III Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.
Pasal itu merujuk kepada Pasal 5 ayat (1). Sementara Pasal 5 tak memiliki ayat sama sekali.
Lalu, dua ayat di Pasal 5 serupa dengan Pasal 4. Dua-duanya sama-sama mencantumkan sepuluh ruang lingkup UU Ciptaker.
Selanjutnya, Pasal 151 di Bab IX Kawasan Ekonomi yang mengatur soal lokasi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Permasalahan pasal ini juga terkait rujukan pasal sebelumnya. Pasal 151 ayat (1) merujuk pasal 141 huruf b.
Dilihat lebih seksama, Pasal 141 UU Ciptaker tak memiliki poin-poin dan berbeda konteks dengan Pasal 151.
Kekeliruan juga ditemukan pada Pasal 175 ayat (5) tertulis merujuk pada ayat (3), padahal seharusnya merujuk pada ayat (4).
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui adanya kekeliruan pada naskah Omnibus Law UU Ciptaker yang telah diteken Presiden Jokowi pada Senin (2/11/2020) lalu itu.
Meskipun demikian, ia menyatakan kekeliruan dari UU yang diberi nomor 11 Tahun 2020 tersebut bersifat teknis administratif saja.
Baca juga: Jimly: Kesalahan Ketik Dalam UU Cipta Kerja Dapat Dijadikan Tambahan Bukti Uji Konstitusionalitas
"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno, Selasa (3/11/2020).
Ia pun menegaskan kekeliruan teknis tersebut menjadi catatan dan masukan bagi pihaknya untuk menyempurnakan kembali kualitas UU yang hendak diundangkan.
"Agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," kata pria yang juga dikenal pernah menjadi Rektor UGM tersebut.
Sulit Diterima
Sementara itu mantan Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna menilai kesalahan dalam pengesahan Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu sebagai hal yang tidak dapat diterima.