Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dampak UU Cipta Kerja Salah Ketik, Para Pejabat yang Bertanggungjawab Telah Dijatuhi Sanksi Disiplin

Para pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden itu telah dijatuhi sanksi disiplin.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dampak UU Cipta Kerja Salah Ketik, Para Pejabat yang Bertanggungjawab Telah Dijatuhi Sanksi Disiplin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ribuan Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan 32 federasi buruh menggelar demonstrasi di sekitar Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Senin (2/11/2020). Demonstrasi yang dilakukan serentak di 24 provinsi itu untuk mendesak pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja serta kenaikan upah minimum tahun 2021. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Ada sejumlah pasal yang menjadi sorotan, di antaranya adalah Pasal 6 di Bab III Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.

Pasal itu merujuk kepada Pasal 5 ayat (1). Sementara Pasal 5 tak memiliki ayat sama sekali.

Lalu, dua ayat di Pasal 5 serupa dengan Pasal 4. Dua-duanya sama-sama mencantumkan sepuluh ruang lingkup UU Ciptaker.

Selanjutnya, Pasal 151 di Bab IX Kawasan Ekonomi yang mengatur soal lokasi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Permasalahan pasal ini juga terkait rujukan pasal sebelumnya. Pasal 151 ayat (1) merujuk pasal 141 huruf b.

Dilihat lebih seksama, Pasal 141 UU Ciptaker tak memiliki poin-poin dan berbeda konteks dengan Pasal 151.

Kekeliruan juga ditemukan pada Pasal 175 ayat (5) tertulis merujuk pada ayat (3), padahal seharusnya merujuk pada ayat (4).

Berita Rekomendasi

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui adanya kekeliruan pada naskah Omnibus Law UU Ciptaker yang telah diteken Presiden Jokowi pada Senin (2/11/2020) lalu itu.

Meskipun demikian, ia menyatakan kekeliruan dari UU yang diberi nomor 11 Tahun 2020 tersebut bersifat teknis administratif saja.

Baca juga: Jimly: Kesalahan Ketik Dalam UU Cipta Kerja Dapat Dijadikan Tambahan Bukti Uji Konstitusionalitas

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno, Selasa (3/11/2020).

Ia pun menegaskan kekeliruan teknis tersebut menjadi catatan dan masukan bagi pihaknya untuk menyempurnakan kembali kualitas UU yang hendak diundangkan.

"Agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," kata pria yang juga dikenal pernah menjadi Rektor UGM tersebut.

Ribuan Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan 32 federasi buruh menggelar demonstrasi di sekitar Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Senin (2/11/2020). Demonstrasi yang dilakukan serentak di 24 provinsi itu untuk mendesak pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja serta kenaikan upah minimum tahun 2021. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ribuan Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan 32 federasi buruh menggelar demonstrasi di sekitar Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Senin (2/11/2020). Demonstrasi yang dilakukan serentak di 24 provinsi itu untuk mendesak pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja serta kenaikan upah minimum tahun 2021. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Sulit Diterima

Sementara itu mantan Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna menilai kesalahan dalam pengesahan Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu sebagai hal yang tidak dapat diterima.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas