Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dampak UU Cipta Kerja Salah Ketik, Para Pejabat yang Bertanggungjawab Telah Dijatuhi Sanksi Disiplin

Para pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden itu telah dijatuhi sanksi disiplin.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dampak UU Cipta Kerja Salah Ketik, Para Pejabat yang Bertanggungjawab Telah Dijatuhi Sanksi Disiplin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ribuan Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan 32 federasi buruh menggelar demonstrasi di sekitar Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Senin (2/11/2020). Demonstrasi yang dilakukan serentak di 24 provinsi itu untuk mendesak pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja serta kenaikan upah minimum tahun 2021. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) langsung menindaklanjuti kasus kelalaian salah ketik dalam penulisan Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau dikenal dengan UU omnibus law Ciptaker/UU Ciptaker.

Setelah melakukan investigasi dan pemeriksaan internal, Kemensetneg menyatakan kekeliruan itu terjadi akibat kelalaian manusia sehingga UU Ciptaker masih ditemukan masalah.

"Kemensetneg telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan, kekeliruan tersebut murni human error," kata Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/11/2020).

Eddy tidak merinci berapa banyak maupun nama pejabat yang melakukan kekeliruan itu.

Akan tetapi, ia memastikan para pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden itu telah dijatuhi sanksi disiplin.

Namun, lagi-lagi ia tidak menjelaskan bentuk sanksi disiplin tersebut.

Meski ada kelalaian salah ketik, Eddy mengklaim hal itu tak mengubah substantif dari UU secara keseluruhan.

Berita Rekomendasi

Pihak Kemensetneg pun memastikan bahwa UU Ciptaker tetap berlaku. Sebab, kata Eddy, kekeliruan dalam UU Ciptaker hanya berkutat pada administrasi dan tidak pada substansi undang-undang.

"Kekeliruan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden tersebut pada dasarnya tidak mengubah substansi dan lebih bersifat teknis administratif semata. Oleh karena itu, kekeliruan tersebut tidak akan memberikan pengaruh pada norma yang diatur di dalamnya serta implementasi undang-undang dimaksud pada tataran teknis," jelas Eddy.

Namun demikian, agar kesalahan serupa tak terulang di kemudian hari, Kemensetneg berjanji akan benar-benar memeriksa setiap UU.

Menurut Eddy, sebagai upaya dalam menerapkan zero mistakes dalam penyiapan RUU pada masa mendatang, peningkatan kendali kualitas akan terus dilakukan dengan melakukan review terhadap standar pelayanan dan standard operating procedure (SOP) yang berkaitan dengan penyiapan RUU yang akan ditandatangani Presiden.

Baca juga: Baleg DPR: Presiden Tak Perlu Tanda Tangan Ulang Naskah UU Cipta Kerja yang Sudah Diperbaiki

Ke depan, Eddy menyatakan pihaknya bakal mengkaji ulang setiap UU yang hendak ditandatangani presiden. Kemudian setiap kekeliruan yang terjadi akan menjadi bahan pembelajaran bagi Kemensetneg.

"Kemensetneg akan menjadikan temuan kekeliruan ini sebagai pelajaran berharga dan menjadi catatan serta masukan untuk terus menyempurnakan penyiapan RUU, agar kesalahan teknis tidak terulang kembali," katanya.

Sebelumnya, kekeliruan pasal dalam UU Ciptaker menjadi sorotan tak sampai 24 jam setelah UU itu ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas