Kasus Pembakar Halte Transjakarta saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Sebut Ada 4 Kelompok Pelaku
Perkembangan kasus ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembakaran halte transjakarta saat kericuhan demo tolak tolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta pada 8 Oktober 2020 akhirnya menemui titik terang.
Polisi berhasil menangkap pelaku pembakaran halte transjakarta.
Ada sebanyak 20 orang ditangkap terkait kasus itu.
20 orang tersebut terdiri dari empat kelompok.
Perkembangan kasus ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Saat ini polisi melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku.
Baca juga: Najwa Shihab Bongkar Pelaku Pembakar Halte Sarinah saat Demo Omnibus Law, Gerak-gerik Mencurigakan
Baca juga: Ditanya Najwa Shihab soal Antrean Panjang di Halte Transjakarta, Ini Jawaban Anies Baswedan
"Sudah ada waktu itu disampaikan oleh Kapolda, sepanjang halte di Sudirman.
Itu sudah 20 (orang) yang kami amankan dengan 4 kelompok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (5/11/2020), dikutip dari Kompas.com.
Dingkapkan Yusri, 20 orang yang tergabung dalam empat kelompok itu terdiri dari mahasiswa, LSM, pengangguran, hingga anarko.
Lebih lanjut, Yusri juga mengatakan saat ini pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lainnya.