Klarifikasi Duit SGD100 Ribu, Tim Gratifikasi KPK Periksa Koordinator MAKI Boyamin
KPK memeriksa Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman untuk mengklarifikasi penerimaan duit 100 ribu dolar Singapura.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi duit sebesar 100 ribu dolar Singapura atau setara Rp1,08 miliar yang diterima Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
"Informasi yang saya terima benar (dipanggil untuk diklarifikasi)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2020).
Boyamin sendiri sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta sekira pukul 10.00 WIB.
Ali mengatakan, Boyamin diterima oleh tim gratifikasi KPK.
Sebelumnya, Boyamin Saiman curiga duit 100 ribu dolar Singapura yang diterimanya berasal dari penyebutan beberapa istilah di sengkarut kasus Djoko Tjandra.
Ia pun telah menyerahkan duit tersebut ke KPK, Rabu (7/10/2020).
"Alasannya adalah saya merasa tidak berhak atas uang itu. Karena uang itu diberikan setelah saya melapor ke KPK terkait dengan perkara Jokcan yaitu terkait dengan yang dulu saya laporkan ke KPK, ada inisial 5 nama, terus kemudian Bapakku-Bapakmu, terus kemudian King Maker," ucap Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, waktu itu.
Memang beberapa waktu lalu, Boyamin kerap mengungkapkan beberapa istilah yang berkenaan dengan perkara terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Istilah Bapakku-Bapakmu dan King Maker disebutkan MAKI berkenaan dengan aktifitas antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dalam rencana pengurusan fatwa hukum di Mahkamah Agung (MA).
Boyamin yakin duit yang diterimanya bukan berasal dari para tersangka dalam pusaran kasus dugaan suap Djoko Tjandra.
"Saya memastikan ini bukan dari para tersangka. Saya tahu persis karena selama memproses itu tidak ada yang mendekati saya, tetapi ketika saya datang ke sini (KPK) mulai ada yang mendekat saya dan utusan-utusan itu. Dan juga ada saksi yang lain juga di luar konteks uang ini, juga ada yang lewat temen lain lagi ingin ketemu saya dan katanya akan memberi hadiah saya," ucapnya.
Boyamin mengaku memperoleh uang tersebut dari seorang teman lama.
Ia enggan menyebut identitas temannya.
"Dia (teman saya) istilahnya seperti membawa amanah yang juga tidak bisa menolak dan kemudian saat itu saya juga tidak bisa menolak. Dan kemudian saya tahu kalau saya kembalikan, dia pasti gagal dan kepada yang mengutus dia tadi mestinya agak tidak enak," ujarnya.
Baca juga: Kasus Djoko Tjandra Libatkan Jenderal, MAKI: Momentum Perubahan di Polri
Karena meyakini uang berkaitan dengan kasus Djoko Tjandra, Boyamin memutuskan untuk melaporkannya kepada komisi antirasuah.
Teruntuk urusan status penyelenggara negara atau bukan, ia tak ambil pusing.
"Saya hanya ingin menyerahkan kepada KPK, diserahkan kepada negara sebagai gratifikasi karena saya apa pun melakukan tugas negara, membantu negara memberantas korupsi dengan peran serta masyarakat," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.