Masih Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Jumhur Hidayat Cs ke Bareskrim Polri
Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono menyampaikan pengembalian tersebut lantaran jaksa peneliti menilai berkas perkara itu
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengembalikan berkas perkara sembilan tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong (hoax) terkait unjuk rasa Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.
Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono menyampaikan pengembalian tersebut lantaran jaksa peneliti menilai berkas perkara itu masih belum lengkap secara formil dan materil.
"Berkas 9 tersangka, yang ada anggota KAMI, dikembalikan oleh jaksa peneliti kepada penyidik Bareskrim," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (5/11/2020).
Menurut Hari, berkas perkara tersebut telah dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri pada Rabu, 4 November 2020 kemarin. Selanjutnya, penyidik Bareskrim akan memperbaiki dan melengkapi berkas yang dianggap belum terpenuhi.
Baca juga: Berkas Perkara Jumhur Hidayat hingga Syahganda Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Baca juga: Curhatan Istri Jumhur Ihwal Penangkapan Suami: 30-an Polisi Berpakaian Preman Memaksa Masuk Rumah
"(Dikembalikan) Kemarin. Sudah dikembalikan," pungkas Hari.
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara sembilan tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong (hoax) terkait unjuk rasa Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diusut Bareskrim Polri telah dilimpahkan ke Kejaksaan RI.
"Sudah tahap satu, minggu lalu," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2020).
Meskipun berkas perkara telah rampung, Awi menyampaikan penyidik masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Salah satu saksi yang masih akan diperiksa adalah Ketua Eksekutif KAMI Ahmad Yani.
"Itu pengembangan AP. Kalau yang persidangan, ikuti saja persidangan. Nanti kalau ada fakta baru, ada fakta persidangan nanti kita sama-sama jadikan evaluasi ke depannya," pungkasnya.
Sebagai informasi, berkas perkara 3 dari 9 tersangka itu milik dari petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yaitu Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.
Selain itu, ada 4 anggota KAMI Medan yaitu Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Sementara dua tersangka lainnya yaitu Kingkin Anida dan Dedy Wahyudi pemilik akun media sosial @podoradong.
Seluruh tersangka disangkakan dengan pasal berbeda-beda. Di antaranya, Undang-Undang ITE, pasal ujaran kebencian dan penyebaran hoaks.