Panglima TNI: Hakim Militer Wajib Pelihara Kehormatan dan Keluhuran Martabat
Kewajiban Hakim Militer untuk memelihara kehormatan dan keluhuran martabat, serta perilaku sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Lapora Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyampaikan kepada para Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) TNI yang bertugas di lingkungan Mahkamah Agung, agar menjadi pelaksana amanah mulia untuk menegakkan keadilan bagi prajurit TNI.
Selain itu, Peradilan Militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Oleh karena itu Hadi mengatakan menjadi kewajiban Hakim Militer untuk memelihara kehormatan dan keluhuran martabat, serta perilaku sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Hadi ketika memberikan pengarahan kepada para Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) TNI di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dilaksanakan secara virtual di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Rabu (4/11/2020).
"Para Perwira harus mengimplementasikan secara konkrit dan konsisten prinsip-prinsip moral tersebut, baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun di luar tugas yudisialnya. Sebab hal itu berkaitan erat dengan upaya penegakan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara," kata Hadi keterangan resmi Puspen TNI pada Rabu (4/11/2020).
Hadi juga menjelaskan hukum Disiplin Militer menyebutkan bahwa hukum Disiplin Militer berlaku bagi militer, sehingga setiap prajurit TNI dalam menunaikan tugas dan kewajibannya bersikap dan berperilaku disiplin dengan mematuhi hukum Disiplin Militer.
Sedangkan bagi Hakim Militer yang menjalankan tugas dan kewajibannya, kata Hadi, berlaku aturan yang sangat berat.
Hal itu karena selain harus menjaga kewibawaan serta martabat Lembaga Peradilan Militer, kata Hadi, seorang Hakim Militer juga harus tetap menjaga nama baik dan marwah TNI.
Hadi juga mengatakan penugasan dan pembinaan karier prajurit TNI di lingkungan Peradilan Militer tidak terlepas pula dari kewenangan Panglima TNI meski dalam pelaksanaannya tetap bekerja sama dengan Mahkamah Agung.
Baca juga: 300 Prajurit TNI Batalyon Infanteri Rider 142/Ksatria Jaya Siap Dikirim ke Jakarta Bila Dibutuhkan
Pembinaan teknis pengadilan, organisasi, administrasi, serta finansial dalam lingkungan peradilan militer, kata Hadi, dilakukan oleh Mahkamah Agung, sedangkan pembinaan personel dilakukan oleh Panglima TNI.
"Intinya Hakim Militer adalah prajurit TNI yang menjadi hakim, sehingga semua ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI berlaku juga bagi Hakim Militer," kata Hadi.
Hadi menekankan personel TNI yang ditugaskan memiliki profesionalisme dan integritas tinggi, yaitu personel yang memiliki kemampuan teknis mumpuni didukung oleh kepribadian luhur, tidak tergoyahkan serta selalu patuh pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas.
"TNI akan terus berupaya meningkatkan profesionalisme prajurit. Salah satu bentuk profesionalisme itu adalah pemahaman dan ketaatan yang tinggi terhadap hukum nasional dan hukum internasional yang diratifikasi," kata Hadi.