Politikus PAN Nilai Hadirnya UU Cipta Kerja Sebagai Strategi Reformasi Regulasi
Politisi PAN, Guspardi Gaus menilai UU Cipta Kerja hadir sebagai strategi mereformasi regulasi yang dapat tingkatkan iklim investasi.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus menilai, UU Cipta Kerja hadir sebagai strategi mereformasi regulasi yang dapat meningkatkan iklim investasi, membuat dunia usaha lebih bergairah dan menjadi stimulus tercipta iklim berusaha yang lebih kondusif.
Berbagai kemudahan diberikan pemerintah kepada sektor UMKM, Koperasi dan pengusaha dalam negeri dimaksudkan agar bisa lebih bersaing dan berkompetisi dalam berbagai bidang.
"Kemudahan berbisnis ini akan mendorong minat investor datang ke Indonesia semakin tinggi apalagi proses perizinan semakin mudah dan tanpa pungutan liar. Begitupun pengusaha dalam negeri tentunya akan lebih terpacu lagi berkompetisi dalam kancah dunia usaha dan menciptakan iklim investasi yang baik serta mampu merangsang tumbuh kembangnya usaha-usaha baru di Indonesia," ucap Guspardi kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Yusril: Jokowi Tak Perlu Teken Ulang UU Cipta Kerja
Baca juga: Dampak UU Cipta Kerja Salah Ketik, Para Pejabat yang Bertanggungjawab Telah Dijatuhi Sanksi Disiplin
Baca juga: Jimly: Kesalahan Ketik Dalam UU Cipta Kerja Dapat Dijadikan Tambahan Bukti Uji Konstitusionalitas
Sejatinya, UU Cipta Kerja yang merampingkan sekitar 79 Undang-Undang dan 1.239 pasal menjadi 15 bab dan 174 pasal yang mencakup 11 klaster dari 31 Kementerian dan lembaga terkait dimaksudkan untuk mendorong terciptanya iklim dunia usaha yang lebih kondusif dan progresif.
"Diharapkan dunia usaha lebih bergairah, berdaya saing dan siap berkompetisi dengan negara lain di dunia dan membuat Indonesia lebih maju," pungkas Anggota Komisi II DPR RI itu.