Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hubungannya Sempat Tak Harmonis, Apa Tanggapan Ahok Terkait Kepulangan Rizieq Shihab?

Sebelum Rizieq meninggalkan Indonesia dan menetap di Arab Saudi selama beberapa tahun, Ahok dan Rizieq diketahui memiliki hubungan tidak harmonis.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hubungannya Sempat Tak Harmonis, Apa Tanggapan Ahok Terkait Kepulangan Rizieq Shihab?
Instagram @basukibtp/Tribunnews
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah mengetahui kabar rencana kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu tak mempersoalkan jika Rizieq Shihab kembali ke Indonesia. Sebaliknya, Ahok menyambut baik kepulangan Rizieq Shihab tersebut.

Ia menyampaikan pernyataan sambutan tersebut meski hanya singkat.

"Selamat kembali di Tanah Air," kata Ahok, Rabu (4/11/2020) dikutip dari Kompas TV.

Sebelum Rizieq meninggalkan Indonesia dan menetap di Arab Saudi selama beberapa tahun, Ahok dan Rizieq diketahui memiliki hubungan tidak harmonis.

Saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Rizieq memimpin gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran untuk menuntut Ahok segera dipenjara.

Baca juga: Habib Rizieq Sempat Bantah Isu Overstay, Mahfud MD Justru Konfirmasi: Dia Itu Akan Dideportasi

Tuntutan tersebut dilayangkan karena Ahok dianggap telah menghina Islam usai mengutip surat Al Maidah ayat 51 pada akhir 2016 lalu.

Berita Rekomendasi

Gelombang aksi unjuk rasa dimulai pada Oktober 2016.

Aksi anti Ahok itu dimotori berbagai organisasi Islam. Antara lain Front Pembela Islam (FPI), Forum Umat Islam (FUI) hingga Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi).

Setelah aksi itu, terjadi rentetan aksi unjuk rasa lainnya. Bahkan dengan pengerahan massa yang semakin besar.

Tuntutan mereka pun masih sama: meminta Ahok diadili secara hukum.

Aksi tersebut pun dianggap membuahkan hasil. Sebab, tak lama kemudian Ahok ditetapkan sebagai tersangka dan diseret ke meja hijau.

Di persidangan, Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama.

Oleh hakim, Ahok kemudian divonis dua tahun penjara karena melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas