Kesalahan Teknis UU Cipta Kerja Tuai Polemik, Ini Kata Jubir Wapres
Maruf Amin menanggapi kritik dan keraguan publik atas kesalahan teknis pemerintah terkait UU Cipta Kerja yang telah ditanda tangani Presiden Jokowi
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Maruf Amin menanggapi kritik dan keraguan masyarakat atas kesalahan teknis pemerintah terkait UU Cipta Kerja yang telah ditanda tangani Presiden Joko Widodo.
Jubir Wapres, Masduki Baidlowi, mengatakan Wapres sudah tanggap dan berkoordinasi dengan Presiden berserta tim Menkopolhukam Mahfud MD terkait hal tersebut.
"Menkopolhukam kayaknya mulai kemarin sudah membentuk semacam tim untuk bagaimana agar kan banyak sekali yang datang ke Presiden dan Wapres keluhan-keluhan, aspirasi. Misalnya ke Wapres ada PBNU soal sejumlah hal yang keberatan," kata Masduki kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).
Baca juga: Pasal 5 Hilang di UU Cipta Kerja, Istana: Pasal 6 Harusnya Merujuk ke Pasal 4a
Keberatan itu, dikatakan Masduki, dijawab Wapres terkait substansinya apakah bisa masuk, entah dalam peraturan pelaksana (PP) atau ketentuan lainnya.
"Kalau enggak bisa ya langsung diajukan ke MK sehingga bisa dilakukan perbaikan secata substansial. Maka itu akan dilakukan," katanya.
Dalam konteks ini, Masduki menyebut Menkopolhukam sebagai akomodator.
Baca juga: Debat Terbuka dengan Mahasiswa, Kepala BKPM Jelaskan Urgensi Pengesahan UU Cipta Kerja
"Koordinasi antra Presiden dan Wapres dan beberapa kementerian itu sekarang realisasianya. Menkopolhukam bentuk tim, para pakar, itu sifatnya indepeden. Dan menkopolhukam itu tidak semata-mata kepentingan pemerintah," katanya.
Seperti diletahui, Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui terdapat kesalahan teknis dalam penulisan Undang-Undang Cipta Kerja.
Pratikno menjelaskan pihaknya setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR telah dilakukan review.
Baca juga: DPR-Pemerintah Kompak Sebut Tidak Ada Pasal Karyawan Kontrak Seumur Hidup di UU Cipta Kerja
Kemudian menemukan sejumlah kekeliruan bersifat teknis.
Menurut Pratikno, kekeliruan tersebut tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja.
"Kemensesneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya. Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," ujar Pratikno.