Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker Upayakan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Disalurkan Hari Ini, Segera Cek Rekening

Menaker Ida Fauziyah mengupayakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang 2 disalurkan hari ini

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Menaker Upayakan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Disalurkan Hari Ini, Segera Cek Rekening
Tangkap layar Instagram @bpjs.ketenagakerjaan
SMS BSU BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengupayakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang 2 akan disalurkan pada hari ini.

Ida mengatakan, evaluasi data penerima yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah tuntas pada Kamis (5/11/2020).

"Alhamdulillah kemarin sudah selesai pemadanan datanya dan sekarang data itu sudah diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan."

"Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan kepada Kementerian ketenagakerjaan," katanya, Jumat (6/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Akan Disalurkan Minggu Ini

Baca juga: Ingat, Ambil BLT UMKM 2,4 Juta Tidak Boleh Diwakilkan Meski Masih Kerabat

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memberikan kata sambutan pada acara peluncuran portal Satu Data Ketenagakerjaan di laman satudata.kemnaker.go.id di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020). Ida Fauziah menjelaskan bahwa portal ini dibentuk sebagai perangkat media untuk mencari data-data ketenagakerjaan yang berprinsip Satu Standar Data dan Satu Metadata dengan keuntungan terbukanya ruang dengan para stakeholder ketenagakerjaan, yakni para tenaga kerja, pemberi kerja, dan pencari kerja. Tribunnews/Jeprima
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memberikan kata sambutan pada acara peluncuran portal Satu Data Ketenagakerjaan di laman satudata.kemnaker.go.id di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020). Ida Fauziah menjelaskan bahwa portal ini dibentuk sebagai perangkat media untuk mencari data-data ketenagakerjaan yang berprinsip Satu Standar Data dan Satu Metadata dengan keuntungan terbukanya ruang dengan para stakeholder ketenagakerjaan, yakni para tenaga kerja, pemberi kerja, dan pencari kerja. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Ida menjelaskan, setelah data clear and clean, pihaknya akan melakukan proses selanjutnya dan akan ditransfer ke para pekerja.

Selanjutnya, Ida juga mengungkapkan bahwa penyaluran subsidi gaji termin kedua ini berbeda.

Hal tersebut karena pada termin kedua ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan evaluasi data oleh DJP Kemenkeu.

Berita Rekomendasi

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta."

"Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar dia.

Baca juga: Kapan BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Akan Cair? Ditargetkan Minggu Pertama di Bulan November 2020

Diketahui, beberapa orang menyebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan karena memang satu dari beberapa syarat penerima harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Data Kemenaker per 23 Oktober 2020 menunjukkan, bantuan subsidi gaji/upah termin pertama total yang telah disalurkan mencapai lebih dari 12,1 juta atau 98,39 persen dari target penerima sebanyak 12,4 juta.

Terkait persyaratan penerima bantuan, dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI dalam aturan yang diterbitkan.


Subsidi gaji Rp 600 ribu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Peraturan tersebut juga memuat tata cara pemberian bantuan.

Baca juga: Pria Ini Korupsi Dana Bantuan Irigasi hingga Rp 183 Juta, Uangnya Dipakai untuk Berobat

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas