Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dubes Agus: Status Overstay di Arab Saudi Hal yang Lumrah, Bukanlah Aib

Ia mengatakan, status overstayer merupakan hal yang lumrah terjadi pada warga negara Indonesia di Saudi.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dubes Agus: Status Overstay di Arab Saudi Hal yang Lumrah, Bukanlah Aib
POOL/REPUBLIKA/RAISAN AL FARISI
pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNNEWS.COM, RIYADH - Menanggapi tuntutan yang disampaikan Rizieq Shihab terkait orang-orang dan diplomat yang melabelinya "overstay" di Arab Saudi, Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel memberikan penjelasannya.

Ia mengatakan, status overstayer merupakan hal yang lumrah terjadi pada warga negara Indonesia di Saudi.

Bahkan, Dubes Agus menyebut, status tersebut bukanlah aib yang harus ditutup-tutupi.

"Kami sampaikan kepada Rizieq Shihab, itu bukanlah aib dan di Saudi sudah sangat lumrah. Saudara-saudara saya para WNI yang overstay sering disingkat dengan WNIO. Nah label WNIO sering dibuat bahan candaan di antara mereka, WNIO adalah WNI “ora duwe paspor” (tidak punya paspor), “ora duwe visa” (tidak memiliki visa yang valid), “ora duwe Iqamah” (tidak punya kartu identitas Saudi), alias sudah biasa dan lumrah," ungkap Agus saat dikonfirmasi, Minggu (8/11/2020).

Baca juga: Dubes RI di Saudi Berharap Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia untuk Silaturahmi, Bukan untuk Revolusi

Dubes Agus menerangkan, Rizieq Shihab masuk dalam Sijil al-Mukhalif” atau daftar catatan pelanggar undang-undang keimigrasian, di mana jelas diterangkan bahwa yang bersangkutan memang melebihi batas tinggal.

Sehingga, bukan pihak dari KBRI yang memberikan label tersebut.

"Yang memberikan label overstay atau “mutakhallif ziyarah” melewati batas masa tinggal itu sistem imigrasi Arab Saudi. Silahkan protes kepada Kerajaan Arab Saudi. Bukan kami yang menyematkan label tersebut," terang dia.

Berita Rekomendasi

Ia melanjutkan, masih dalam data keimigrasian dijelaskan bahwa Ketua FPI itu juga dilabeli “mukhalif” atau pelanggar undang-undang dan ini tidak akan hilang.

"Di layar kedua ini ada dua kolom yang sensitif dan berkategori aib sehingga kami tidak elok untuk membukanya ke publik. Saya masih menghargai MRS sebagai sesama santri, bedanya saya santri di kampung Mranggen dan Kediri, sementara dia nyantri di Betawi.

4 November kemarin data sensitif ini masih bisa dibaca. Kalau tidak nyaman dengan label ini silakan protes kepada komputer keimigrasian Saudi," ungkap Dosen UIN Yogyakarta ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas