Komjak Dukung Jaksa Agung Ajukan Banding Soal Putusan PTUN Terkait Kasus Semanggi I-II
Menurut Barita, pernyataan yang diucapkan oleh ST Burhanuddin dalam rapat dengar pendapat di DPR RI bukan objek gugatan PTUN.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
![Komjak Dukung Jaksa Agung Ajukan Banding Soal Putusan PTUN Terkait Kasus Semanggi I-II](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jaksa-agung-st-burhanuddin-saat-menjadi-inspektur-upacara.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kejaksaan mendukung upaya banding Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengenai putusan pengadilan PTUN yang menyatakan bersalah soal ucapan 'peristiwa Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat'.
"Upaya hukum banding adalah hak setiap orang yang diatur oleh mekanisme hukum. Jadi kita wajib menghargai dan menghormati upaya hukum ini," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak saat dikonfirmasi, Minggu (8/11/2020).
Menurut Barita, pernyataan yang diucapkan oleh ST Burhanuddin dalam rapat dengar pendapat di DPR RI bukan objek gugatan PTUN.
Pasalnya, materi yang digugat belum berupa surat keputusan resmi yang dikeluarkan oleh korps Adhyaksa.
Namun demikian, ia mengaku belum membaca putusan pengadilan PTUN terkait kasus tersebut. Termasuk, pertimbangan hakim yang akhirnya memutuskan Burhanuddin bersalah atas pernyataannya tersebut.
"Detailnya saya belum baca putusannya secara komprehensif menyangkut apa substansinya gugatan, substansi putusan, bagaimana pertimbangan hukum hakimnya, serta kaitan apa konteks konsekuensinya. Sebab kalau putusan PTUN kan harus ada putusan tata usaha negara yang digugat yang memenuhi syarat konkrit, individual dan final," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah memutuskan akan mengajukan banding terkait Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memutuskan Jaksa Agung RI ST Burhannudin dinyatakan bersalah terkait pernyataan 'Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat'.
"Kami 14 hari harus mengajukan keberatan ini. Kita sudah finalisasi dan tinggal merapikan saja dan atas memori banding itu dalam jangka waktu yang telah ditetapkan itu akan dikirimkan ke pengadilan tinggi tata usaha negara," kata Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (JAM Datun), Ferry Wibisono di Kejagung RI, Jakarta, Kamis (5/11/2020).
Ferry menjelaskan bahwa hakim dituding telah membuat banyak keputusan yang keliru dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Satu di antaranya perihal tak ada peraturan yang dilanggar oleh Jaksa Agung soal pernyataan itu.
Baca juga: Politikus Demokrat: Seharusnya Jaksa Agung Terima Putusan PTUN terkait Kasus Semanggi I-II
"Peraturan mana yang dilanggar dalam substansi tersebut. Tetapi hakim tidak menunjukkan pasal mana yang dilanggar dalam putusan itu karena memang tidak ada peraturan yang dilanggar. Jadi hakim memformulasikan berdasarkan keyakinan saja tanpa alat bukti yang memadai dan kemudian lalai dalam menjalankan kewajibannya dan membuat pertimbangan yang tidak benar terkait perbuatan hukum mana yang dilanggar Jaksa Agung," jelasnya.
Tak hanya itu, Ferry juga menyinggung pihak penggugat dinilai tidak memenuhi syarat kepentingan dalam mengajukan gugatan ke PTUN.
Menurutnya, orang tua korban 1998 sebagai penggugat tidak memiliki kepentingan menjawab pernyataan Jaksa Agung di Rapat Kerja DPR RI.
"Kepentingan penggugat (orang tua korban) adalah pada penanganan perkara HAM berat. Bukan pada proses jawab menjawab pada rapat kerja DPR RI," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.