205 Penghafal Alquran Ikuti Seleksi Calon Imam di Uni Emirat Arab
Sebanyak 205 205 penghafal Al-Qur’an (Hafiz) yang mendaftar seleksi calon imam yang akan bertugas di Uni Emirat Arab, yang diselenggarakan Ditjen Bima
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebanyak 205 205 penghafal Al-Qur’an (Hafiz) yang mendaftar seleksi calon imam yang akan bertugas di Uni Emirat Arab, yang diselenggarakan Ditjen Bimas Islam Kemenag.
Termasuk delapan warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri.
Seleksi calon imam masjid luar negeri ini dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung di Jakarta, 8 – 10 November, diikuti 90 peserta. Seleksi ini dibuka oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.
Tahap kedua akan diikuti 115 peserta dan kemungkinan dilaksanakan setelah penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional di Sumatera Barat.
“Total ada 205 peserta yang mendaftar dan terverifikasi memenuhi persyaratan,” terang Kamaruddin Amin di Jakarta, Minggu (8/11/2020).
Baca juga: Hafiz International Fatih Seferagic Positif Covid 19, Sebelumnya Alami Gejala Nyeri Dada dan Demam
Baca juga: Menag Soal Radikalisme Hafiz-Good Looking, MUI: Sangat Berbahaya dan Marjinalkan Umat Islam
Hadir dalam pembukaan, Direktur Timur Tengah Kemenlu, Bagus Hendraning Kobarsih, Direktur Penerangan Agama Islam Juraidi beserta jajaran Ditjen Bimas Islam.
Menurut Kamaruddin, penyelenggaraan seleksi bagian dari implementasi kerja sama yang bertujuan memperluas dan memperkuat hubungan Indonesia dan UEA.
“Calon Imam Masjid ini akan diproyeksikan sebagai Duta Bangsa Indonesia dan pahlawan devisa karena mereka akan bekerja sebagai Imam di UEA,” tuturnya.
Sehubungan itu, UEA telah menetapkan kriteria imam yang dipersyaratkan. Calon imam harus hafal Al-Qur’an 30 Juz, sehat jasmani dan rohani, menguasai ilmu tajwid (teori dan praktek), serta memiliki suara yang fasih dan merdu.
“Calon Imam memungkinkan berkomunikasi dalam bahasa Arab,” ujar Kamaruddin.
Kriteria lainnya yang dipersyaratkan adalah memahami hukum fiqh, memiliki pemikiran yang jernih, tidak tergabung dalam partai politik, serta memahami retorika dakwah dan mampu berkhutbah. Peserta juga harus memiliki akhlak yang baik serta berfaham Ahlus Sunnah wal Jamaah dengan Manhaj Wasathiyah.
“Peserta harus menyiapkan dokumen ke luar negeri, sudah berkeluarga atau umur minimal 25 tahun. Para imam yang lulus seleksi akan bertugas di UEA mulai tahun 2021 selama tiga tahun,” jelasnya.
Sebagai dewan juri dalam seleksi ini: Direktur Penais Dr. Juraidi, Dr KH Muhsin Salim, MA, Dr KH Ilhamuddin Qosim, MA, Dr KH Luthfi Fathullah, MA, dan Udin Saefuddin Lc, MA.
Kamaruddin berharap ke depan program ini dapat dilaksanakan, bukan hanya saja bekerjasama dengan UEA, tetapi juga Negara Timur Tengah lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.