Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djoko Tjandra akan Bersaksi di Sidang Kasus Gratifikasi Pinangki Sirna Malasari

Sidang lanjutan gratifikasi Jaksa Pinangki, jaksa KPK hadirkan tiga saksi : Djoko Tjandra, Rahmat dan Claudia.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Djoko Tjandra akan Bersaksi di Sidang Kasus Gratifikasi Pinangki Sirna Malasari
WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha
Terdakwa Djoko Tjandra (kiri), didampingi Kuasa Hukum Krisna Murti (kanan), saat menjalani sidang lanjutan kasus surat perjalanan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (6/11/2020). Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan saksi-saksi dengan menghadirkan 3 orang saksi. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus gratifikasi fatwa Mahkamah Agung, dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Senin (9/11/2020).

Sidang ini beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ada tiga saksi yang rencananya bakal dihadirkan JPU, antara lain Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, seorang pengusaha bernama Rahmat, dan Jaksa bernama Claudia.

"Saksi sidang Pinangki, Joko Tjandra, Rahmat dan claudia," kata Tim Penasehat Hukum Jaksa Pinangki, Aldres saat dikonfirmasi, Senin.

Terdakwa Djoko Tjandra (kiri), didampingi Kuasa Hukum Krisna Murti (kanan), saat menjalani sidang lanjutan kasus surat perjalanan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (6/11/2020). Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan saksi-saksi dengan menghadirkan 3 orang saksi. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Terdakwa Djoko Tjandra (kiri), didampingi Kuasa Hukum Krisna Murti (kanan), saat menjalani sidang lanjutan kasus surat perjalanan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (6/11/2020). Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan saksi-saksi dengan menghadirkan 3 orang saksi. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha)

Pinangki Sirna Malasari sebelumnya didakwa menerima suap senilai 500 ribu dolar AS dari total yang dijanjikan sebesar 1 juta dolar AS, oleh terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Suap sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra itu bermaksud agar Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

BERITA REKOMENDASI

Djoko Tjandra mengenal Pinangki Sirna Malasari melalui Rahmat.

Ketiganya sempat bertemu di kantor Djoko Tjandra yang berada di The Exchange 106 Kuala Lumpur Malaysia. 

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam pertemuan tersebut, Pinangki mengusulkan pengurusan fatwa MA melalui Kejagung.

Djoko sepakat dengan usulan Pinangki terkait rencana fatwa dari MA melalui Kejagung dengan argumen bahwa putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 atas kasus cessie Bank Bali yang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang menyatakan hak untuk mengajukan PK hanya terpidana atau keluarganya.

Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Jaksa Pinangki menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/10/2020)
Jaksa Pinangki menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/10/2020) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Selain itu, Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan  Pemberantasan Tindak  Pidana Pencucian Uang.

Untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15  Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas