Dubes RI di Arab Saudi Sebut Habib Rizieq Shihab WINO, WNI Ora Duwe Paspor. . .
Dubes Agus menyatakan, Habib Rizieq Shihab saat ini berstatus overstay di Arab Saudi.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews, Rina Ayu dan Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia yang dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (10/11/2020) besok, Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel kembali memberikan pernyataan.
Dubes Agus menyatakan, Habib Rizieq Shihab saat ini berstatus overstay di Arab Saudi. Dia menyebut Habib Rizieq Shihab WINO, sebutan candaan diantara sesama warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi sebagai kependekan dari WNI Ora Duwe Paspor.
"Kami sampaikan kepada Rizieq Shihab, itu bukanlah aib dan di Saudi sudah sangat lumrah."
"Saudara-saudara saya para WNI yang overstay sering disingkat dengan WNIO."
"Nah, label WNIO sering dibuat bahan candaan di antara mereka."
"WNIO adalah WNI “ora duwe paspor” (tidak punya paspor), “ora duwe visa” (tidak memiliki visa yang valid), “ora duwe Iqamah” (tidak punya kartu identitas Saudi)."
"Alias sudah biasa dan lumrah," ungkap Agus saat dikonfirmasi.
Baca juga: Tiba di Indonesia Besok, Alumni 212 SIap Jemput Habib Rizieq Shihab di Bandara
Dubes Agus menyarankan Habib Rizieq Shihab tak perlu malu dengan status overstayer.
Ia mengatakan, status overstayer merupakan hal yang lumrah terjadi pada warga negara Indonesia di Arab Saudi.
Dia juga menyebut status WINO tersebut bukanlah aib yang harus ditutup-tutupi.
Baca juga: Soal Kepulangan Habib Rizieq, PKS: Beliau Berhak Kembali ke Indonesia
Dubes Agus menerangkan, Rizieq Shihab masuk dalam Sijil al-Mukhalif, atau daftar catatan pelanggar undang-undang keimigrasian, di mana jelas diterangkan yang bersangkutan memang melebihi batas tinggal.
Dia mengatakan, bukan pihak KBRI yang memberikan label tersebut.
Baca juga: Polisi Persilakan Habib Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia
"Yang memberikan label overstay atau “mutakhallif ziyarah” melewati batas masa tinggal itu sistem imigrasi Arab Saudi. Silakan protes kepada Kerajaan Arab Saudi," kata dia.
"Bukan kami yang menyematkan label tersebut," lanjut Agus.
Dubes Agus melanjutkan, masih dalam data keimigrasian dijelaskan, Imam Besar FPI itu juga dilabeli “mukhalif” atau pelanggar undang-undang, dan status ini tidak akan hilang.
"Di layar kedua ini ada dua kolom yang sensitif dan berkategori aib, sehingga kami tidak elok untuk membukanya ke publik."
"Saya masih menghargai MRS sebagai sesama santri, bedanya saya santri di kampung Mranggen dan Kediri, sementara dia nyantri di Betawi."
"Empat November kemarin data sensitif ini masih bisa dibaca. Kalau tidak nyaman dengan label ini, silakan protes kepada komputer keimigrasian Saudi," ungkap Dosen UIN Yogyakarta ini.
Agus lantas berpesan kepada Rizieq Shihab yang rencananya pulang ke Tanah Air pada Selasa (10/11/2020) mendatang.
Dirinya mengatakan, Pemerintah Indonesia tidak pernah sama sekali menghalangi kepulangan pimpinan FPI itu.
"Saya ucapkan sugeng kundur, selamat kembali ke tanah air Indonesia untuk resilaturahmi, merajut kembali tali silaturahmi dan bukan untuk revolusi atau tsaura."
"Selamat berkumpul kembali dengan para santri, karena kumpul dengan para santri adalah kebahagiaan yang luar biasa," kata dia melalui pesan teks WhatApps.
"Pemerintah Indonesia tidak pernah menghalangi kepulangan MRS. Kan empat tiket Saudia juga sudah ada," sambung Dubes Agus.
Dosen UIN Yogyakarta ini membantah Pemerintah Indonesia sengaja tidak memberikan bantuan kepada Rizieq Shihab atas permasalahan kepulangannya.
Ia menjelaskan, kasus yang menimpa Rizieq Shihab tidak masuk dalam prioritas KBRI Riyadh.
Selama ini kasus yang menjadi prioritas di KBRI adalah kasus HPC (High Profile Case), kasus-kasus yang berkaitan dengan hukuman mati dan nyawa.
"Ini yang kami prioritaskan."
"Beberapa bulan ini KBRI lagi fokus untuk penyelamatan seorang WNI yang terancam hukuman mati karena peristiwa 12 tahun yang lalu."
"Kami harus masuk ke daerah pedalaman Saudi untuk melakukan lobi ke tokoh-tokoh masyarakat dan juga ahli waris korban untuk mencari jalan keluar," ungkap Agus.
Dubes Agus pun mengatakan, selama ini Rizieq Shihab juga tidak pernah mengadukan masalahnya kepada KBRI Riyadh maupun KJRI Jeddah yang dekat dengan kediamannya.
"Bagaimana KBRI bisa membantu? MRS juga tidak pernah mengadukan ke KBRI Riyadh sejak awal kasusnya bergulir."
"Apalagi ke KBRI Riyadh yang jaraknya 1.000 km dari Makkah, ke KJRI Jeddah yang hanya 100 km dan cukup 45 menit saja tidak pernah melaporkan permasalahan yang dia hadapi," bebernya.
Sebelumnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan menuntut secara hukum orang yang menyebutnya overstay di Arab Saudi.
Sebab, menurut Rizieq Shihab, hal itu sama saja dengan menyebutnya melakukan pelanggaran.
"Bayan safar kami ditolak, akan tetapi diganti dengan perpanjangan visa."
"Mulai hari ini, siapa pun termasuk pejabat di Indonesia, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, kalau ada yang menyatakan saya overstay, saya akan tuntut secara hukum," tegasnya, lewat siaran langsung di kanal YouTube Front TV, Rabu (4/11/2020).
Rizieq Shihab memperingatkan orang-orang yang menyebutnya overstay supaya paham terhadap pervisaan.
Di sisi lain, dia berterima kasih terhadap Pemerintah Arab Saudi.
"Terima kasih kepada Pemerintah Saudi dan memberi peringatan ke siapa pun, yang mencoba-coba menuduh kalau saya ini mengalami overstay, itu buang ke tong sampah," ucapnya.
Habib Rizieq Shihab akan melakukan perjalanan pulang dari Arab Saudi pada 9 November 2020 pukul 19.30 waktu setempat.
Dia dijadwakkan tiba di Indonesia pada 10 November pukul 09.00.
"Insyaallah saya dan keluarga Hari Senin tanggal 9 November 2020 jam 19.30 waktu Saudi akan terbang dari bandara Kota Jeddah dengan pesawat Saudi Airlines."
"Dengan nomor penerbangan SV 816," ungkap Rizieq Shihab lewat siaran langsung di kanal Youtube Front TV," Rabu (4/11/2020).
"Insyaallah pesawat kami akan mendarat tiba di Bandara Cengkareng (Bandara Soekarno-Hatta) Hari Selasa tanggal 10 November 2020 jam 9 pagi waktu Jakarta di Terminal 3, insyaallah," imbuhnya.
Setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Habib Rizieq Shihab beserta keluarga akan langsung pulang menuju kediamannya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Dia akan beristirahat di rumahnya selama dua hari.
"Setelah kami mendarat, kami sekeluarga dari bandara akan langsung ke rumah kediaman di Petamburan Jakarta Pusat."
"Kami akan bersitirahat di sana dari hari itu sampai Hari Rabu dan Kamis, yaitu tanggal 11 dan 12 November 2020."
"Jadi kalau nanti ada kawan-kawan, ada para habaib, para ulama, para kiai yang ingin berjumpa bersilaturahmi, tentu sudah mengetahui pengumuman ini pada hari tersebut saya berada di mana," paparnya.
Polisi Persilakan Pulang
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan pihaknya mempersilakan Habib Rizieq pulang ke Indonesia.
Terkait kasus hukum yang melibatkan dirinya sebelumnya, Awi menyatakan pihaknya masih belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait sejumlah perkara yang menjerat Habib Rizieq.
Awi menyatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan penyidik terkait status hukum Habib Rizieq.
"Untuk status hukum HRS, kami sedang koordinasikan dan kami menunggu hasil pemeriksaan kembali penyidik," kata Awi saat dikonfirmasi, Minggu (8/11/2020).
Awi menyebutkan, polisi mempersilakan Habib Rizieq pulang ke Indonesia. Namun demikian, ia meminta para loyalisnya untuk menjaga ketertiban saat penjemputan di Bandara Soekarno-Hatta.
"Silakan saja kalau memang beliaunya kembali ke Indonesia. Kami mengimbau kepada para pengikutnya, pendukungnya tentunya laksanakan penjemputan dengan tertib," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Rizieq Shihab menyatakan tidak ada kasus yang masih menjerat kliennya di Tanah Air. Kasus yang pernah ada telah dihentikan penyidikannya.
"Ada beberapa perkara yang pernah ada dari Habib Rizieq Shihab yaitu yang terkait dengan konten pornografi dan yang terkait dengan perkara di Polda Jabar," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, Jumat (6/11/2020).
Dua kasus hukum yang menyeret Muhammad Rizieq Shihab tersebut, menurut Sugito, telah dihentikan.
"Keduanya sudah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Yang untuk tersangka, keduanya sudah SP tiga. Sedangkan yang lainnya itu sudah menjadi saksi," ucap Sugito.
Sugito mempertanyakan pernyataan kepolisian yang ingin membuka kembali kasus kliennya. Padahal statusnya sebagai saksi.
"Kenapa di saat Habib Rizieq mau pulang ke Indonesia kok polisi tiba-tiba proaktif akan melihat kembali, akan membuka kembali, akan mengecek kembali, terkait perkara perkara Habib Rizieq? Ada apa ini? Kan menjadi pertanyaan besar," tukas Sugito.
Para kuasa hukum Habib Rizieq telah menyadari akan ada risiko jika pemimpin FPI itu memutuskan pulang ke Tanah Air.
"Karena dianggap sebagai orang kritis terhadap pemerintah yang ada sekarang, ada risiko untuk diperiksa kembali," ujarnya.
Sugito berharap di situasi pandemi Covid-19 seperti ini, kepolisian menjaga kondusivitas saja.
Namun jika kepolisian mau memaksakan, para kuasa hukum Habib Rizieq siap menghadapi.
"Karena ini kan menyangkut masalah saksi, bukan perkara pokok yang terkait dengan penetapan Habib sebagai tersangka. Habib sebagai tersangka sudah selesai, sudah SP3. Kalau saksi kan hanya persoalan biasa," tuturnya.
Namun Sugito menilai, pernyataan kepolisian hanya untuk menekan kepulangan Habib Rizieq ke Tanah Air, yakni bagaimana sikap pemimpin itu jika akan diperiksa kembali.
"Ini sesuatu yang tidak fair lah, ini hanya sekedar permainan opini. Tapi seharusnya pihak kepolisian harus bisa bersikap adil terhadap warga negaranya," ujarnya.