KPK Selisik Proses Hibah Tanah dari Aktor Rudy Wahab ke Mantan Bupati Bogor
KPK menetapkan Bupati Bogor periode 2009-2014 Rachmat Yasin dalam dua kasus, yakni dugaan pemotongan uang dan gratifikasi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa aktor Rudy Wahab dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan uang anggaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY).
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengungkapkan, penyidik berusaha mendalami terkait hibah tanah dari pemeran dalam film Syaikh Abubakar itu kepada Rachmat.
"Rudy Wahab (wiraswasta) didalami pengetahuannya terkait gratifikasi dalam bentuk hibah tanah kepada tersangka RY termasuk bagaimana proses pemberian hibah tersebut," kata Ali dalam keterangannya, Senin (9/11/2020).
Sementara itu, usai diperiksa KPK, Rudy Wahab akui sempat ditanya penyidik mengenai tanah hibah di Bogor seluas 20 hektare.
Rudy menjelaskan bahwa tanah itu miliknya yang dihibahkan kepada Rachmat Yasin.
Tujuan ia menghibahkan lantaran Rachmat Yasin berencana membangun asrama untuk para santri.
Baca juga: Terungkap Cara Pelaku Hilangkan Jejak Setelah Bunuh Bu Guru Ngaji di Bogor, Sempat Cuci Kain Pel
"Saya yang hibah ke Rahmat Yasin 20 hektare. Tujuannya saya kan rencana Rachmat Yasin mau buat asrama santri," ucap Rudy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Namun, hingga akhirnya Rachmat diringkus KPK, rencana membangun asrama santri tidak terlaksana.
"Tapi, ternyata kan setelah ini kan tidak mungkin," tutur Rudy.
Rudy juga mengakui telah menyampaikan apa yang diketahuinya secara jujur kepada penyidik KPK.
Sekaligus, ia juga diminta menyampaikan sumpah atas keterangannya itu.
"Ada pembacaan sumpah. Karena ini kan proses sudah mau final, sumpah.
Semuanya keterangan yang pas, bukan yang saya karang-karang," ujar Rudy.