Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rudy Wahab Pemain Film Syaikh Abubakar Akan Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Eks Bupati Bogor

Rudy Wahab, aktor dalam film Syaikh Abubakar bakalan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Rachmat Yasin.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Rudy Wahab Pemain Film Syaikh Abubakar Akan Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Eks Bupati Bogor
nur ichsan/warta kota
SYAIKH ABUBAKAR - Rudy Wahab, pada acara syukuran produksi film Syaikh Abubakar, di Desa Cibodas, kawasan Jonggol, Kabupaten Bogor, Selasa (26/4). Film yang diproduksi oleh Rumah Gita Bhakti Visiotama ini terinspirasi dari kisah nyata lahirnya kota santri Jonggol, dan film ini berupaya menyatukan keragaman aliran dalam Islam di Indonesia. WARTA KOTA/nur ichsan 

Untuk penerimaan gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare, Rachmat Yasin sengaja meminta kepada anak buahnya untuk memeriksa satu bidang tanah seluas 350 hektare. Pemilik tanah tersebut hendak membangun pesantren di tanah tersebut.

Pada tahun 2010 seorang pemilik tanah seluas 350 hektare yang terletak di Desa Singasan dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor ingin mendirikan Pondok Pesantren dan Kota Santri.

Untuk itu pemilik tanah berencana akan menghibahkan tanahnya seluas 100 hektare agar pembangunan pesantren terealisasi.

Pemilik tanah tersebut kemudian menyampaikan maksudnya untuk mendirikan pesantren pada Rachmat Yasin melalui stafnya.

Rachmat Yasin menjelaskan agar dilakukan pengecekan mengenai status tanah dan kelengkapan surat-surat tanahnya.

Pada pertengahan tahun 2011, Rachmat Yasin melakukan kunjungan lapangan di sekitar daerah pembangunan Pondok Pesantren tersebut.

Melalui perwakilannya, Rachmat menyampaikan ketertarikannya terhadap tanah tersebut. Rachmat juga meminta bagian agar tanah tersebut juga dihibahkan untuknya.

Berita Rekomendasi

Pemilik tanah kemudian menghibahkan atau memberikan tanah seluas 20 hektare tersebut sesuai permintaan Rachmat Yasin.

Diduga Rachmat mendapatkan gratifikasi agar memperlancar perizinan lokasi pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.

Rachmat Yasin sendiri diketahui baru bebas pada 8 Mei 2019. Dia sebelumnya dijerat dalam kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014 atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.

Rachmat Yasin divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Dalam perkara yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 Mei 2014, KPK juga memproses FX Yohan Yap (swasta), M Zairin (KepaIa Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan Kwee Cahyadi Kumala, Komisaris Utama PT. Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City.

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas