Anak Buah Brigjen Prasetijo Utomo Bakal Bersaksi di Sidang Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Sidang surat jalan palsu Djoko Tjandra, JPU hadirkan tujuh saksi, di antaranya Jhony Andrijanto, anak buah Brigjen Prasetijo Utomo.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
Sejak saat itu, HP Samsung A70 warna putih maupun simcard di dalamnya tidak dipergunakan dan disimpan di dalam mobil.
Baca juga: Sidang Red Notice Djoko Tjandra, JPU Hadirkan 4 Saksi, Termasuk Sekretaris Pribadi Irjen Napoleon
JPU menyatakan surat - surat tersebut dibakar dalam upaya menutupi penyidikan pemalsuan yang dilakukan Prasetijo.
Jenderal bintang satu itu juga bermaksud menghapus barang bukti yang menerangkan bahwa dirinya bersama Jhony ikut menjemput Djoko Tjandra.
Brigjen Prasetijo diancam pasal 263 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Ia juga dikenakan pasal 426 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Ketiga, Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Adapun tujuh saksi yang akan dihadirkan jaksa dalam sidang perkara surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra hari ini, antara lain:
1. Endra Supriyanto dari Pontianak
2. Jumardi disebut sebagai polisi di Bandara Supadio, Pontianak
3. Jhony Andrijanto
4. Suryana dari Bogor
5. Yusuf Mamo disebut sebagai sopir dari Pontianak
6. Agung Pratama Wieka Hadi Santoso disebut sebagai pihak dari Lion Air di Pontianak
7. Jonianto disebut dari Pontianak.