Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Buah Brigjen Prasetijo Utomo Bakal Bersaksi di Sidang Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Sidang surat jalan palsu Djoko Tjandra, JPU hadirkan tujuh saksi, di antaranya Jhony Andrijanto, anak buah Brigjen Prasetijo Utomo.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Anak Buah Brigjen Prasetijo Utomo Bakal Bersaksi di Sidang Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kolase foto para ersangka Pemalsuan Surat Jalan, dari kiri Djoko Candra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking, berjalan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, saat pelimpahan berkas perkara, Senin (28/9/2020). Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melimpahkan berkas perkara berikut tersangka dalam tahap II kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan tahap II kasus surat palsu ini terdapat tiga orang tersangka antara lain Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jhony Andrijanto akan menjadi saksi di persidangan perkara surat jalan palsu untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Jhony adalah anak buah dari Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) hari ini, Selasa 10 November 2020, dengan tiga Terdakwa yakni  Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

Secara total, JPU akan menghadirkan tujuh (7) saksi termasuk Jhony.

Mayoritas saksi berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.

"Ada tujuh saksi. (Mayoritas) dari Pontianak," ucap Jaksa Yeni Trimulyani kepada wartawan, Selasa (10/11/2020).

Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra bersiap memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra bersiap memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (13/10) lalu, Jhony diperintahkan oleh Prasetijo untuk membakar surat jalan palsu tersebut, sebagai upaya melenyapkan barang bukti sekaligus menghalang - halangi penyidikan.

Berita Rekomendasi

Dokumen berupa surat - surat yang digunakan untuk mengurus perjalanan Djoko Tjandra dari Pontianak ke Jakarta dibakar oleh Jhony Andrijanto di Jalan Aria Suryalaga, Bogor, Jawa Barat pada 8 Juli 2020 atas perintah Brigjen Prasetijo.

"Jhon, surat-surat kemarin disimpan dimana...?" Kata Prasetijo.

Lalu Jhony menjawab "Ada sama saya Jenderal...". "Bakar semua...!!," perintah Prasetijo.

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Jhony juga mendokumentasikan pembakaran surat - surat itu menggunakan HP Samsung A70 warna putih.

Kemudian Jhony datang ke kantor Brigjen Prasetijo untuk melapor sekaligus memperlihatkan bukti dokumentasi surat - surat yang telah dibakar sesuai perintah sang atasan. 


Lalu Brigjen Prasetijo meminta Jhony tidak lagi menggunakan HP tersebut.

"HP jangan digunakan lagi," kata Prasetijo. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas