Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Buah Brigjen Prasetijo Utomo Ungkap Detik-detik Bakar Dokumen Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Jhony Andrijanto mengaku membakar dokumen-dokumen surat jalan palsu Djoko Tjandra atas perintah atasannya, Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anak Buah Brigjen Prasetijo Utomo Ungkap Detik-detik Bakar Dokumen Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Jhony Andrijanto mengaku membakar dokumen surat jalan palsu Djoko Tjandra atas perintah Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Selasa (10/11/2020). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jhony Andrijanto mengaku membakar dokumen-dokumen surat jalan maupun rekomendasi kesehatan dan surat bebas Covid-19 palsu Djoko Tjandra atas perintah atasannya, Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Hal itu ia sampaikan dalam sidang perkara pembuatan surat jalan palsu dengan terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (10/11/2020).

"Betul apa yang memang saya katakan dalam BAP (soal pembakaran). Jadi semua saya lakukan karena perintah," ungkap Jhony.

Jhony mengaku setelah dua kali melakukan perjalanan dari Jakarta-Pontianak, dirinya dihubungi Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Baca juga: Sekretaris Mulia Grup Ungkap Tommy Sumardi Terima Uang 6 Kali dari Djoko Tjandra

Melalui panggilan telepon, Brigjen Pol Prasetijo Utomo meminta Jhony membakar dokumen-dokumen tersebut.

"Saya di telepon Brigjen Prasetijo, diperintahakan untuk membakar dokumen yang ada pada saya," kata Jhony.

Berita Rekomendasi

Usai menerima perintah tersebut, dokumen berupa surat-surat yang digunakan untuk mengurus perjalanan Djoko Tjandra dari Pontianak ke Jakarta itu dibakar oleh Jhony Andrijanto di Jalan Aria Suryalaga, Bogor, Jawa Barat pada 8 Juli 2020.

Jhony menyatakan surat itu asli.

Baca juga: Anak Buah Brigjen Prasetijo Utomo Bakal Bersaksi di Sidang Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Ia mengambilnya dari dalam mobil, di tempat yang sama seperti pada saat pertama kali ia menyimpannya.

"Karena sebenarnya saya akan menyerahkan, tapi karena ada keperluan dengan saudara Suryana jadi saya mampir ke rumahnya. Saya liat perkarangan rumahnya itu luas, jadi saya terlintas karena ada perintah saya balik ke mobil, saya ambil suratnya saya bakar dan saya dokumentasikan," jelas dia.

Usai membakar dokumen tersebut, Jhony juha mendokumentasikannya menggunakan HP Samsung A70 warna putih.


Kemudian Jhony datang ke kantor rigjen Pol Prasetijo Utomo untuk melapor sekaligus memperlihatkan bukti dokumentasi surat-surat yang telah dibakar di dalam galeri handphonenya.

Baca juga: Kuasa Hukum Irjen Napoleon: Barang Bukti SGD20 Ribu Punya Istri Brigjen Prasetijo

"Saya mendokumentasikan untuk apa? Untuk laporan kepada pimpinan saya. Saya melaporkan, di ruang makan pada saat itu. Saya memperlihatkan. Kemudian beliau bilang 'ya bagus'," kata Jhony.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), jaksa menyatakan surat-surat tersebut dibakar dalam upaya menutupi penyidikan pemalsuan yang dilakukan Prasetijo.

Jenderal bintang satu itu juga bermaksud menghapus barang bukti yang menerangkan bahwa dirinya bersama Jhony ikut menjemput Djoko Tjandra.

Brigjen Prasetijo diancam pasal 263 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Ia juga dikenakan pasal 426 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Ketiga, Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas