Kubu Jenderal Napoleon: Uang 20 Ribu Dolar AS Itu Milik Istri Brigjen Prasetijo
Menurut kuasa hukum Napoleon, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri meminta Prasetijo menyiapkan barang bukti uang 20.000 dollar AS.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Kasus red notice bermula dari keinginan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya.
Uang milik istri Brigjen Pol Prasetijo
Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte mengungkapkan, barang bukti 20.000 dollar Amerika Serikat dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra merupakan uang dari istri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Hal itu tertuang dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2020).
“Bahwasanya uang 20.000 dollar AS adalah uang milik sah dari istri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, SIK, M.Si, dalam bentuk mata uang rupiah,” demikian bunyi dokumen eksepsi yang diterima Kompas.com.
Informasi itu didapat pihak Napoleon dari keterangan Prasetijo bersama kuasa hukumnya saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, 16 Oktober 2020.
Menurut kuasa hukum Napoleon, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri meminta Prasetijo menyiapkan barang bukti uang 20.000 dollar AS.
Karena tidak memiliki uang, Prasetijo disebutkan menulis surat kepada istrinya dan meminta uang sejumlah 20.000 dollar AS.
Istri Prasetijo tidak memiliki uang dalam bentuk dollar AS.
Maka dari itu, uang rupiah yang dimiliki istri Prasetijo ditukar ke dollar AS sesuai nominal yang diminta.
Uang yang telah ditukar ke dalam dollar AS tersebut kemudian diserahkan oleh istri Prasetijo kepada anggota Divisi Propam Polri pada 16 Juli 2020.
Pihak kuasa hukum pun menilai ada perbuatan melawan hukum terkait hal tersebut.
“Barang bukti uang dalam bentuk mata uang dollar Amerika sejumlah 20.000 dollar AS yang oleh penyidik Tipidkor Bareskrim Polri dijadikan barang bukti dalam berkas perkara klien kami terdakwa Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si adalah melawan hukum, cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat, tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum dengan segala akibatnya,” ucapnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum menilai barang bukti rekaman kamera CCTV di lantai 1 gedung kantor Napoleon di Mabes Polri tidak relevan dengan kliennya yang berkantor di lantai 11.