Ongkos Umrah Kini Mencapai Rp 35 Juta, Naik 30 Persen Akibat Pandemi Covid-19
Harga biaya perjalanan umrah naik 30 persen dari harga normal atau kini mencapai Rp 33-35 juta karena masa pandemi Covid-19.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sektor penyelanggaraan umrah turut terdampak pandemi Covid-19.
Harga biaya perjalanan umrah naik 30 persen dari harga normal atau kini mencapai Rp 33-35 juta.
Hal itu diungkap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Firman M Nur, dalam talkshow Tribun Corner 'Umrah di Masa Pandemi', Selasa (10/11/2020).
"Kalau kami itung-itungan hanya sekitar 30 persen biaya normal," ujar Firman.
Ia memaparkan, pada kondisi normal harga perjalanan umrah sekitar Rp 20 juta.
Baca juga: Jemaah Umrah akan Dikarantina di Asrama Haji Saat Tiba di Indonesia
Sementara kini, terdapat penyesuain yang meliputi biaya transportasi, akomodasi, prosedur tambahan seperti karantina, maupun kenaikan pajak 10 persen di Arab Saudi.
"Keberangkatan pertamanya ini harga sudah di antara 30 juta, 33 juta sampai 35 juta sebelumnya sekitar 27 28 bisa. Sekarang sudah 33-35 juta dengan mutu pelayanan minimal," ungkap dia.
Sebagai penyelanggara pihaknya mengungkap kenaikan harga paket umrah wajar dan menjadi pilihan bijaksana baik calon jemaah dan PPIU.
"Penyesuaian biaya ini sebuah pilihan bagi jemaah yang tertunda, jika kemudian merasa siap untuk diperhatikan dalam masa panemi ini tetap ada penyesuaian biaya perjalanan," kata Firman.\
Baca juga: Hindari Kasus Impor, Satgas Covid-19 Minta Jemaah Umrah yang Pulang Dites Swab
Diketahui, hampir 8 bulan pemerintah Arab Saudi menutup sementara pelaksanaan umrah dan ziarah akibat pandemi Covid-19.
Umrah akhirnya dibuka pada Oktober secara bertahap dengan pelaksanaan protokol kesehatan ketat.
Pelaksanaan umrah untuk jemaah dari luar Arab Saudi atau jemaah internasional sendiri dibuka pada awal November lalu.
Diketahui, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.
Baca juga: Ibadah Umrah Saat Pandemi, Amphuri Sebut Arab Saudi Belum Beri Kuota untuk Jemaah Indonesia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.